Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Nurhadi Saputra mengatakan, tertundanya pembangunan rumah sakit di Balikpapan Timur tersebut dikarenakan masa jabatan wali kota yang akan berakhir pada 31 Desember 2024 tahun ini.
"Harusnya rumah sakit Balikpapan Timur itu dibangun tahun 2024. Karena bermasalah dengan masa jabatan pak wali kota akhirnya diundur. Tidak bisa dijadikan multiyears, makanya kami menunggu apakah pak Rahmad terpilih lagi atau tidak, baru kita bisa bicarakan lagi ditahun 2025," ujarnya kepada awak media Kamis (7/3/2024).
Ia menerangkan, untuk tahun ini tahapan pembangunan rumah sakit Balikpapan Timur masih pada Detail Engineering Design (DED), kendati DED tersebut tidak ada jaminan apakah nanti langsung dieksekusi. "Karena bukan rahasia umum, ada DED itu sampai 10 tahun baru dieksekusi," jelasnya.
Ia juga menerangkan bahwa, saat ini memang terdapat aturan bahwa masa jabatan wali kota itu berakhir di tanggal 31 Desember 2024.
Jika semula dirinya mengira jabatan wali kota itu berakhir pada bulan Mei 2025, tentunya rencana pembangunan rumah sakit tersebut masih bisa dibahas. " Ternyatakan berbeda, aturan dari pusat memotong masa jabatannya wali kota hilang 5 bulan. Memang dianggarkan tahun ini pembangunannya, akan tetapi masih menunggu jabatan wali kota," pungkasnya.
Editor: Maruly Z