Ketua GMNI Balikpapan Yohanes Giat Pranomo mengatakan mereka mendapatkan informasi tersebut dimana para petani tersebut dituduh telah melakukan pengancaman terhadap para pekerja proyek pembangunan Bandara VVIP IKN di kawasan Kelurahan Pantai Lango, Gresik dan Jenebora.
"Perilaku kepolisian ini mencerminkan prilaku rezim yang refresif terhadap masyarakat yang mempertahankan Hak Hidup," kata Yohanes kepada Korankaltim.com Sabtu (2/3/2023).
Tindakan kepolisian dinilai telah memanfaatkam hukum secara sewenang-wenang untuk menjadi alat pembungkaman terhadap warga.
Tuduhan yang dihadapkan terhadap sembilan petani tersebut pun dinilai tidak tepat. Menurutnya, para petani yang membawa peralatan seperti golok yang kemudian dikategorikan sebagai sajam tersebut merupakan alat yanh digunakan untuk bertani.
Polisi justru terlihat melakukan upaya kriminalisasi kepada masyarakat untuk melanggengkan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.
“Kami sangat mengecam perbuatan yang dilakukan pihak kepolisian, sudah berulangkali tindakan yang tidak humanis semacam ini terjadi," ucap Yohanes.
GMNI Balikpapan mendesak Kepolri untuk segera menindak tegas serta segera membebaskan sembilan petani Lango yang ditangkap.
“Jika dalam waktu dekat mereka tidak segera dibebaskan kami akan turun ke jalan untuk melakukan aksi demonstrasi di depan Polda Kaltim," tegas Yohanes.
Editor Aspian Nur