Samuel menjamin para petani warga Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tersebut akan bersikap kooperatif selama masa penangguhan. "Saya sudah bersurat ke Kapolda Kaltim dan meminta agar warga ini diberikan penangguhan penahanan. Saya siap menjadi penjamin," kata Maret, Rabu (28/2/2024).
Dia mengungkapkan, semestinya penahanan terhadap sembilan petani tersebut tak perlu terjadi bila komunikasi antara pemerintah dan warga penggarap lahan dilakukan dengan baik. Tuduhan pengancaman yang diberikan kepada para petani menurutnya tak berdasar.
Maret menerangkan, bahwa saat itu warga tengah membuka jalur lantaran akan melakukan penghitungan ganti rugi tanam tumbuh di lahan yang mereka garap selama ini. "Mereka itu mau buka jalur, ya pasti bawa parang dan dianggap senjata tajam untuk mengancam. Padahal mereka mau buka jalur kebun untuk proses penghitungan," ungkap Maret.
Dia mengaku kecewa dengan sikap pemerintah yang terkesan mempermainkan warga. Pasalnya, lahan yang dikerjakan oleh operator tersebut masih ada tanaman warga dan baru akan dilakukan perhitungan ganti rugi tanam tumbuhnya.
"Kalau sampai masuk alat berat kan tanamannya mati, padahal belum dihitung. Ini juga yang membuat warga marah, sehingga sempat terjadi perdebatan di sana," ujar Maret.
Warga juga sempat meminta operator untuk menghentikan pekerjaan sembari menunggu proses perhitungan tanam tumbuh mereka diselesaikan. Namun sangat disayangkan kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan berujung pada penangkapan 9 warga pada Sabtu (24/2/2024) malam.
Maret melanjutkan warga yang tergabung dalam kelompok tani merasa kecewa, karena justru ada nama-nama warga yang bukan penggarap lahan masuk dalam daftar penerima ganti rugi tanam tumbuh. Jumlahnya ungkap Maret kurang lebih 10 orang.
"Setelah dilakukan pengecekan, ada nama-nama yang bukan penggarap lahan. Makanya, kami curiga ada oknum yang bermain. Kami menilai penangkapan warga ini sarat dengan kriminalisasi," tegas Maret.
Maret pun berharap, penangkapan terhadap warga tak mengganggu proses perhitungan ganti rugi tanam tumbuh di lahan warga. Ia juga tak ingin ada hambatan dalam pembangunan Bandara VVIP IKN.
Untuk diketahui, sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim beberapa hari lalu menangkap 9 warga Pantai Lango atas tuduhan pengancaman terhadap pekerja pembangunan Bandara VVIP. Warga yang ditangkap masing-masing berinisial KR, RM, RR, PT, SY, MH, DU, AS.
Editor: Maruly Z