"Kalau di kami lebih dari 100 kejadian khusus yang terjadi di TPS pada saat pemungutan suara. Termasuk diantaranya yang pertama adalah banyaknya TPS yang kekurangan surat suara," kata Komisioner Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz, Kamis (15/2/2024).
Tim Bawaslu yang menemukan kekurangan surat suara tersebut pun langsung berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segera memenuhi kekurangan surat suara di tiap TPS yang dilaporkan.
"TPS yang kekurangan surat suara itu kita koordinasikan dengan KPU. Saat itu juga segera dipenuhi pihak KPU, agar proses pencoblosan tidak berlarut dan memakan waktu terlalu lama akibat menunggu," ujarnya.
Kemudian Bawaslu juga menemukan adanya surat suara tertukar dengan Daerah Pemilihan (Dapil) lain. "Contoh misalkan di TPS 81 Kelurahan Manggar, itu sampai ada 100 surat suara yang tertukar. Kita minta yang tertukar itu agar segera dikembalikan ke Dapil masing-masing," imbuhnya.
Namun demikian, meski telah meminta surat suara tertukar untuk dikembalikan, Bawaslu lanjut Ahmadi, masih melakukan identifikasi lanjutan, apakah kemudian surat tersebut sudah tercoblos atau tidak.
Bila nantinya ada temuan surat suara tertukar tersebut telah tercoblos, maka kemungkinan besar pada TPS tersebut akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). "Bisa saja PSU ketika sudah di coblos. Karena itu termasuk dalam kategori mempengaruhi, merugikan peserta Pemilu," ucap Ahmadi.
Kejadian lainnya yang ditemukan Bawaslu yakni adanya pemilih yang nekat menggunakan data palsu. Tim-nya mendapati seorang warga nekat masuk dengan membawa KTP palsu ke petugas TPS untuk melakukan pencoblosan di salah satu TPS di Balikpapan Tengah.
"Nah dia (oknum) membawa dokumen keluarganya, seolah-olah dia ingin mencoblos tapi mengunakan identitas bukan miliknya. Tapi karena ada pengawas di lapangan, itu bisa ditegur sehingga itu tidak terjadi," ungkap Ahmadi.
Ahmadi menuturkan, bila oknum tersebut lolos, kemungkinan besar oknum tersebut akan dikenakan sanksi pidana. "Bahkan bisa PSU," tutup Ahmadi.
Editor: Maruly Z