Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalbagtim, Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan, pemusnahan barang-barang hasil penindakan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang-barang ilegal dan berbahaya bagi masyarakat.
Barang-barang yang dimusnahkan diantaranya rokok berbagai jenis dengan total sebanyak 1.028.104 (satu juta duapuluh delapan ribu seratus empat) batang rokok dan 651 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merk dengan potensi kerugian negara mencapai Rp756.947.402,00.
"Barang-barang ini kami sita dari 50 orang. Bentuk penyelasaiannya ada dua, berupa pidana dan melalui ultimum remedium," kata Kusama Santi, selepas melakukan pemusnahan, Rabu (31/1).
Kusuma menjelaskan bentuk penyelesaian ultimum remedium yakni pelaku diperkenankan untuk membayar ganti rugi atas barang-barang ilegal yang tak memiliki cukai ini dengan nilai yang dibayar yakni 3x lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Untuk tahun ini agak sedikiti menurun, karena bea cukai juga aktif melakukan operasi gempur itu juga berdampak kepada peredaran barang ilegal seperti ini," ungkap Kusuma.
Biasanya lanjut Kusuma, untuk menghidari petugas. Para pelaku penyelundup tak membawa secara langsung rokok ilegal tersebut. Mereka menitipkan barang-barang ilegal menggunakan jasa penitipan barang.
"Jadi setelah masuk jasa titipan baru mereka sebar seperti itu modelnya, mereka tidak membawa sendiri. Sementara ini paling banyak lewat pelabuhan semayang," ujar nya.
Disisi lain Kusuma menyebutkan bahwa marak nya aksi penyelundupan rokok dan minuman ilegal ini diakibatkan masih tingginya permintaan akan barang-barang ilegal tersebut. Meski rasanya yang tak sebagus produk asli yang telah melalui proses cukai, namun harga yang murah juga menjadi salah satu penyebab masih banyaknya penikmat rokok ilegal yang masuk.
"Artinya masih banyak orang mau menikmati rokok asal ngebul aja, walaupun rasanya tidak sebagus yang asli. Kalau dari Malaysia malah gak, kebanyakan dari Jawa," pungkasnya.
Editor Aspian Nur