Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani mengatakan, penindakan dilakukan setiap hari oleh Satlantas Polresta Balikpapan. "Hampir setiap hari petugas kami yang melakukan pengaturan lalu lintas maupun patroli menemukan pengendara berknalpot brong," jelas Kompol Ropiyani kepada Korankaltim.com Selasa (16/1).
Para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong pun langsung diberikan tindakan tegas ditempat berupa sanksi tilang serta mengganti knalpot yang digunakan dengan knalpot standar. "Hari ini saja kami sudah melakukan penilangan terhadap 19 kendaraan. Total sampai dengan hari ke-4 ada 39 pengendara yang kami tilang," tegasnya.
Penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong dilakulan petugas Satlantas yang berjaga dimasing-masing pos penjagaan, khususnya pos penjagaan yang berada di simpang trafficht light Kota Balikpapan.
Mereka yang kedapatan akan langsung dihentikan petugas dan diberikan sanksi. Selain mengerahkan petugas di pos lantas, penindakan juga dilakukan dengan cara berpatroli di jalan raya.
Penindakan yang dilakukan jajaran Satlantas Polresta Balikpapan ini juga untuk memberikan sikap tegas kepada para pengguna bahwa penggunaan knalpot brong yang bukan standar kendaraan dapat menimbulkan keresahan bagi pengendaran lain, termasuk mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat.
“Selain penindakan kami juga melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat terkait larangan pengunaan knalpot brong, termasuk kita datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong,” ucap Ropiyani.
Editor: Aspian Nur