Kapendam VI Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto menegaskan hal itu kepada Korankaltim.com Senin (15/1/2024) hari ini.
Serka DN hingga kini masih menjalani proses pemeriksaan di Denpom VI/I Samarinda, ditahan dan tak diizinkan untuk kembali kesatuan hingga proses hukum yang menjeratnya selesai. "Yang bersangkutan masih ditahan di Denpom Samarinda. Proses berikutnya nanti adalah proses persidangan di Pengadilan Militer apabila sudah selesai dipenyelidikan di Denpom," kata Kristiyanto.
Sanksi tegas telah menanti Serka DN setelah proses persidangan di Pengadilan Militer selesai. Tak hanya penundaan pangkat, aksi brutal Serka DN yang menganiaya seorang sopir truk yang kemudian viral dimedia sosial itu juga akan dikenakan sanksi pidana.
"Sanksi tegas pasti kami berikan, yang jelas penundaan pangkat sudah pasti diterapkan. Untuk hukuman pidananya nanti menunggu proses sidang selesai," ungkap Kristiyanto.
Berkaitan dengan upaya damai yang sempat dilakukan Serka DN dengan menemui keluarga korban penganiayaan tersebut disebut Kristiyanto tak akan menghilangkan upaya hukum terhadap Serka DN yang masih berproses di Denpom Samarinda.
"Perdamaian itu mungkin nanti bisa membantu meringankan tuntutan hukum yang bersangkutan, sekedar membantu ya, bukan menghilangkan tuntutan hukum," tegasnya.
Disisi lain, Kristiyanto juga telah meminta kepada seluruh pimpinan Kodim di daerah untuk menarik sementara waktu prajurit TNI yang bertugas menjadi ajudan kepala daerah. Hal itu mengingat semakin dekat nya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan digelar pada Februari 2024 mendatang.
Penarikan prajurit yang bertugas sebagai ajudan kepala daerah itu untuk menjaga netralitas TNI dalam pesta demokrasi 2024. "Sudah ditegaskan dari Pangdam bahwa mereka untuk sementara ini ditarik dari ajudan kepala daerah, karena mendekati tahun Pemilu ini, untuk mengantisipasi adanya netralitas TNI," ucapnya.
Kalau ada prajurit TNI yang tidak netral maka, sanksi tegas pun akan menanti. "Apabila ada prajurit yang terbukti tidak netral dalam Pilpres atau Pemilu 2024, akan diproses atau dijatuhi hukuman tegas," pungkas Kristiyanto.
Editor: Aspian Nur