Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Rifki kepada Korankaltim.com menjelaskan, perhatian khusus diberikan karena sudah terjadi gesekan di sejumlah daerah terkait penggunaan knalpot brong.
"Beberapa waktu lalu ada gesekan yang terjadi antara masyarakat dengan pemotor yang menggunakan knalpot brong seperti di Boyolali Jawa Tengah dan Manado Sulawesi Utara. Kami tak ingin hal serupa terjadi di Kaltim," tegas Rifki Selasa (9/1/2024) siang tadi.
Kepolisian khususnya jajaran Ditalantas Polda Kaltim sebenarnya sudah lama mengantensi penggunaan knalpot brong ini. "Saya sudah minta kepada seluruh Polres dan Polresta jajaran di seluruh daerah di Kaltim untuk melakukan upaya-upaya antisipasi. Prioritasnya adalah dengan upaya preemtif dan preventif, kemudian terakhir penindakan," ungkap Rifki.
Sosialisasi yang dilakukan tak hanya menyasar pengguna knalpot brong. Ditlantas juga bakal menyasar produsen, distributor hingga penjual kanlpot brong dipasaran serta komunitas-komunitas motor terkait pelarangan penggunaan knalpot brong.
"Saat ini upaya tersebut sudah berjalan dan ini tentunya akan dilakukan secara kontinyu ya. Jadi tidak hanya sekali saja," ucapnya.
Terkait penindakan, tilang dan penyitaan kendaraan bakal diterapkan. "Kami minta knalpot brong diganti dengan yang standar," sebutnya.
Larangan penggunaan knalpot brong tersebut juga terkait dengan dekatnya masa kampanye terbuka pada 21 Januari hingg 10 Februari mendatang karena dipastikan akan ada pemgerahan masa dalam jumlah besar, yang tak menutup kemungkinan akan ada kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Karena itu mereka sudah berkoordinasi dengan seluruh pihak agar penggunaan knalpot brong tidak digunakan selama masa kampanye terbuka mendatang. "Bisa menimbulkan aspek sosial, mengganggu ketertiban umum karena suara-suara bising yang dihasilkan. Yang paling kami antisipasi terjadinya gesekan antar masyarakat karena penggunaan knalpot brong," tutup Rifki.
Editor: Aspian Nur