Perda tersebut juga dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung mengatakan, untuk besaran retribusi nanti akan diatur di dalam Perda yang disesuaikan dengan hasil kajian dan akan diterbitkan dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan.
“Dengan undang-undang yang baru ini, hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, ada istilah yang menyatakan bahwa daerah itu memiliki keuangan yang lebih besar dalam hal penarikan pajak dan retribusi,” ujarnya Jumat (15/12/2023).
Andi Arief mengatakan, penerapan Perda ini sebenarnya membuka peluang bagi pemerintah kota dalam menggali potensi retribusi yang baru. Hanya saja jelasnya, potensi ini yang belum digali maksimal oleh pemerintah kota.
"Makanya sifat dari perda ini dinamis artinya tetap bisa direvisi, untuk dimasukkan jenis-jenis retribusi yang baru, cuman untuk dimasukkannya itu harus melalui kajian,” pungkasnya.
Editor: Maruly Z