Amanat Perpres, Perjalanan Dinas DPRD Pakai Sistem Lumpsum
1 menit baca1.978 kali dibaca

BALIKPAPAN - Amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, mengamanatkan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilakukan secara lumpsum. Hal ini telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dengan menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD.
Sekretaris DPRD Kota Balikpapan, Arfiansyah telah melaksanakan sosialisasi Rancangan Perwali (Raperwali) tersebut kepada seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Balikpapan, Selasa (12/12) lalu.










