Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Slamet Iman Santoso mengatakan, dirinya menginginkan SE yang diterbitkan nantinya ada sinkronisasi izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yakni Online Single Submission (OSS) dengan aturan Pemkot Balikpapan.
"Harusnya objek izin pemerintah pusat itu disenergikan dengan pemerintah kota kantong-kantong mana saja yang dibolehkan untuk pom mini dan diatur jaraknya. Akan tetapi selama ini kan los aja. Artinya aturan pemerintah pusat dan daerah tidak terkoneksi. Mungkin itu yang perlu dibenahi," ujarnya, Selasa (12/12/2023).
Sehingga jelasnya, masyarakat yang memiliki pom mini juga berusaha dengan nyaman karena mengikuti regulasi, dan juga tidak menjadi hambatan bagi pemerintah. Selain itu, dia juga menyoroti pom mini yang ada di jalan protokol, padahal jelasnya sesuai aturan memang tidak boleh menambah pom mini.
"Jadi pemerintah dan Pertamina harus mengkaji instrumen terbaik, agar pom mini bisa tetap berjualan dengan aturan dan regulasi yang ada. Yang jelas kondisi ini harus difasilitasi oleh pihak terkait sehingga masalah ini tidak berkepanjangan," pungkasnya.
Editor: Maruly Z