"Untuk perumahan Balikpapan yang masih berproses menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Balikpapan ada 20 perumahan," kata Hamlih kepada Korankaltim.com Kamis (30/11/2023).
Saat ini Disperkim gencar melakukan sosialisasi dengan harap lebih banyak PSU yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Balikpapan. "Sehingga dapat memberikan nilai manfaat kepada seluruh masyarakat," ucapnya.
Alasan pihaknya mendorong penyerahan PSU tersebut tak lain untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan pengelolaan dan pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas kawasan perumahan.
Disamping itu juga untuk memberikan kepastian hukum dalam bentuk pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas baik bagi masyarakat, Pemerintah Kota dan pengembang perumahan.
Untuk penyerahan PSU di kawasan perumahan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 9 Tahun 2009, tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di daerah.
Kemudian diatur pada Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013, tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan Perumahan. "Kami harapkan pengembang bisa tergerak hatinya untuk segera menyerahkan PSU Perumahan di lingkungannya," harap Hamlih.
Editor: Aspian Nur