Hal itu disampaikan Asisten I Tata Pemerintahan Setkot Balikpapan, Zulkifli menanggapi hasil rapat koordinasi dengan beberapa pihak dalam penanganan permasalahan pom mini beberapa waktu lalu.
Zulkifli mengatakan, pada rapat koordinasi tersebut pihaknya menerima sejumlah masukan dari Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan Kalimantan, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Menurutnya, dengan jumlah pom mini di Balikpapan yang hampir 600 unit, dibutuhkan pengaturan agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan dan penanganan bisa cepat dilakukan. "Termasuk berbagai perizinan dan keamanan alat dilengkapi," ujarnya, Jumat (24/11/2023).
Untuk ke depan, pihaknya akan membuat surat edaran yang ditujukan kepada pelaku pemilik pom bensin mini di Balikpapan. "Nanti kami akan buatkan surat edaran Wali Kota nya," tambahnya.
Terpisah, Ketua APEM Balikpapan, Hariyanto menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah Pemkot yang telah memberikan kesempatan dalam hal menjelaskan bagaimana upaya agar keberadaan pom mini di Balikpapan ini memang sangat dibutuhkan.
Pihaknya memastikan akan siap mengikuti segala arahan yang tertuang dalam SE wali kota nantinya. Terlebih, jika dalam surat edaran itu ada poin-poin yang disepakati harus dilaksanakan para pemilik pom mini jika masih diperbolehkan berjualan.
"Intinya kami siap melaksanakan, apakah itu soal alat pom mini yang di tera ukur, keamanan alatnya, bahkan lokasi yang diperbolehkan berjualan," jelasnya.
Pasalnya ia tak menampik bahwa, kebutuhan dan manfaat pom mini bagi warga Balikpapan sangat dirasakan, di tengah keberadaan SPBU yang masih terbatas jumlahnya, dan jam operasionalnya.
"Pom mini yang nanti diperbolehkan, tentunya tidak lepas dari kami yang ikut melakukan pembinaan kepada pemiliknya dalam hal safetynya (keamanan)," pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin