Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Kamaruddin Ibrahim menyebut dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) sudah jelas mengatur kendaraan apa saja yang boleh melintas dan kendaraan apa saja yang tidak boleh melintas di dalam kota.
"Kami minta tindakan tegas dari pemerintah. Selama ini meskipun Perwali-nya ada tapi tidak ada tindakan tegas yang percuma saja," kata Kamaruddin kepada Korankaltim.com Jumat (17/11/2023).
Selama ini Dinas Perhubungan (Dishub) hanya berjaga atau standby di Km 13 sementara menurutnya titik poin yang harus dijaga di simpang turunan Muara Rapak dan kalau memang menemukan kendaraan yang melanggar harus segera tindak.
"Harusnya jangan dijaga dihulunya di km 13 karena kendaran truk besar ini ada yang dari Somber, dari Pelabuhan Kariangau, ada yang dari Gunung Malang Pelabuhan Semayang. Harus ada tindakan tegas dari Dishub dengan memberikan efek jerah," ucap Kamaruddin.
Editor: Aspian Nur