Tim penasihat hukum terdakwa, Bambang Wijanarko, Dani Mardhani, Rudy Simanjuntak dan Riyanto Panjaitan menyambut baik putusan majelis hakim atas perkara kliennya tersebut yang memvonis bebas murni Susan pada kasus pidana UU ITE.
Dimana sebelumnya Susan disangkakan Pasal 49 Junto Pasal 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman diatas 8 tahun penjara.
"Sidang pertama 18 November 2022, jadi kurang lebih hampir setahun persidangan ini dilaksanakan. Sehingga didapat putusan yang saya rasa sangat berkeadilan bagi klien kami," kata Bambang Wijanarko, Kamis (9/11/2023).
Bambang menerangkan, sebelum disangkakan UU ITE, kliennya dituding telah merugikan PT Wulandari Bangun Laksana tempat dimana Susan bekerja sebagai staff legal pada perusahaan tersebut, karena Susan telah merubah password pada komputer yang digunakannya bekerja selama 6 bulan dan menghapus folder pribadinya. "Folder pribadinya dia dihapus dan merubah password, kejadian dari situlah asal usulnya Susan ini dilaporkan ke Polda Kaltim," ungkap Bambang.
Tindakan itu sebelumnya dilakukan Susan karena ia berpikiran masa kerjanya akan berakhir. Susan juga sempat menanyakan perihal kinerjanya selama di perusahaan, namun Susan justru tak mendapat kejelasan hingga akhirnya terjadi pemutusan hubungan kerja.
Akibat dari kejadian itu, Susan pun dilaporkan ke Polda Kaltim pada tahun 2022 lalu. Kemudian pada 18 November Susan pun menjalani persidangan dan sempat menjalani masa tahanan dipenjara selama 21 hari.
Padahal, lanjut Bambang sebelum naik ke persidangan orangtua Susan sempat meminta maaf dan dilakukan perdamaian dengan surat pernyataan. Namun upaya itu sia-sia alias tak membuahkan hasil.
"Dikasus ini saya menemui keanehan, keanehannya kata kata sepele tapi hukumannya luar biasa pasal yang diterapkan itu. Sepele ini kasusnya merubah password dan buang folder kita sendiri," ucap Bambang.
Ditambahkan Riyanto Panjaitan bahwa pergantian password yang dilakukan Susan bukan merupakan yang pertama dilakukan pada perusahaan tersebut. Menurutnya, ada karyawan lain yang turut melakukan hal yang sama namum tak sampai ke Polda Kaltim apa lagi ke meja hijau. "Kenapa klien kami tiba-tiba dilaporkan ke Polda Kaltim, padahal sempat ada perdamaian tapi tetap dilanjutkan, ada apa ? Jadi penuh tanda tanya," kata Riyanto.
Menyikapi putusan bebas murni oleh majelis hakim, tim kuasa hukum Bambang Wijanarko, Dani Mardhani, Rudy Simanjuntak dan Riyanto Panjaitan memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan.
Vonis bebas murni menurut tim penasihat hukum tidak cukup hanya dengan dilakukan pemulihan nama baik. Dimana sebelumnya Susan sebagai tulang punggung keluarga telah kehilangan penghasilan untuk membiayai keluarganya ditambah lagi, akibat dari perkara tersebut, ayah Susan juga mengalami sakit.
"Pasti ada penghitungan kerugian, karena susan ini tulang punggung keluarga, sampai dengan berjalan kasus ini orangtua Susan, yang laki sakit kena stroke," tambah Bambang.
Selain itu, sejumlah pengacara lainnya pun diakui akan siap membantu Susan dalam upaya hukum lanjutan yang akan dilakukan. Dimana Susan juga merupakan seorang advokat yang tergabung di organisasi Peradi.
"Banyak temen temen sejawat ingin bergabung dengan kami, baik dari Jakarta ataupun Balikpapan sendiri untuk memperjuangkan kasus ini. Pasti ada langkah hukum," tutup Riyanto.
Editor: Maruly Zainuddin