Satu persatu kendaraan angkutan jalan yang melintas di Jalan Mulawarman, baik angkutan penumpang maupun angkutan barang dihentikan dan sopir diminta menunjukkan kelengkapan kendaraan.
Kasi Pengendalian Operasional Dishub Balikpapan Muhammad Islamiawan kepada Korankaltim.com disela kegiatan menjelaskan, Razia angkutan jalan dilakukan untuk menjaga tingkat keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di Kota Beriman.
"Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh kendaraan khususnya angkutan jalan, untuk memastikan kendaraan itu laik jalan atau tidak," kata Islamiawan.
Dari razia yang dilakukan tersebut ada 166 kendaraan angkutan baik penumpang maupun barang dihentikan petugas dengan 12 diantaranya dikenai sanksi oleh petugas karena tak membawa kelengkapan surat kendaraan.
"Sekitar 12 kendaraan dikenai sanksi, rata rata mati kir serta tidak membawa kelengkapan administrasi saat berkendara," ungkap Islamiawan.
Sasaran razia difokuskan terhadap angkutan jalan mulai dari angkutan penumpang dan angkutan barang. Baik angkutan dari skala kecil seperti angkot hingga angkutan skala besar dari roda 6 hingga roda 12.
Islamiawan menilai, secara umum para pengendara di Balikpapan telah tertib berlalu lintas hanya saja masih ada sebagian kecil pengemudi yang melanggar dengan tidak membawa surat maupun uji KIR.
Razia seperti ini akan terus digencarkan Dishub Balikpapan dengan menggandeng instansi lainnya. Upaya tersebut dilakukan guna menjaga ketertiban, keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas. "Dishub akan terus melakukan razia angkutan secara berkala kedepannya," ucap Islamiawan.
Editor: Aspian Nur