Jokowi memberikan jaminan pembangunan IKN terus dilanjutkan kendati Indonesia berganti Presiden dan Wakil Presiden, karena adanya payung hukum berupa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
"IKN ini ada undang-undangnya," kata Jokowi kepada awak media usai meresmikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 50 MW di IKN, Kamis (2/11/2023) sore.
Artinya siapapun yang menjadi Presiden, pembangunan IKN terus dilanjutkan. Apalagi Jokowi menegaskan bahwa Undang-Undang IKN didukung oleh mayoritas fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Senayan, Jakarta. "93 persen fraksi di DPR. Apalagi yang mau ditanya? 93 persen loh ya," ujarnya.
Mengenai percepatan pembangunan IKN, Jokowi menyampaikan bahwa juga akan ditopang oleh sektor swasta dan dunia usaha. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya menanggung 20 persen saja. "(Pembangunan) bisa 15 tahun, bisa 20 tahun, bisa juga 10 tahun kalau swastanya kencang, kenapa tidak," tuturnya.
Bahkan bakal ada realisasi anggaran sebesar Rp45 triliun pada Desember mendatang. "Tapi memang ditujukan untuk tahun depan," ucapnya. Tugas pemerintah, lanjut Jokowi, menyiapkan infrastruktur dasar seperti listrik dan air, termasuk membangun Istana Presiden dan Wakil Presiden, kantor-kantor kementerian serta lembaga pemerintahan.
Yang paling penting adalah keterlibatan private sector atau swasta dan dunia usaha diyakini mampu mempercepat pembangunan IKN. "Dunia usaha sudah masuk. Ada perhotelan, rumah sakit, mal, sekolah, training center, semuanya sudah mulai dibangun," sebutnya.
Bahkan untuk listrik, tambah Jokowi, PLN akan membangun PLTS 50 MW dan bakal ditambah dengan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) berkapasitas 1.000 MW. "Sehingga pertanyaan soal listrik, sudah dijawab oleh PLN. Dan Istana Presiden, langsung dipakai kalau sudah selesai dibangun," pungkas Jokowi.
Editor: Maruly Zainuddin