Kasi Pidum Kejari Balikpapan, Handaya mengatakan, pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asrina Mariana telah menghadirkan dua saksi ahli dari ahli bahasa dan ahli pidana. Dari keyakinan jaksa yang telah menghadirkan saksi ahli bahasa, diyakini bahwa surat yang dimiliki oleh terdakwa Ahmad Rafi'i merupakan palsu.
"Tidak sesuai dengan tahun yang pada saat itu, ejaan EYD yang diterapkan. Bahwa apa yang disodorkan tersebut diduga palsu," kata Handaya, Selasa (24/10/2023).
Dimana terbitan pada surat yang dibawa terdakwa bernomor 235 tahun 1929 atas lahan seluas 4,2 hektare dengan nilai Rp11 miliar telah menggunakan ejaan modern, yang mana ejaan tersebut belum ada ditahun 1929. Jaksa kemudian berkeyakinan bahwa, dua surat yang dimiliki oleh terdakwa merupakan palsu.
"Dijaman itu ejaan tersebut belum ada. Tapi disurat sudah ada, itu yang kami duga palsu," kata dia.
Sidang kasus sengketa lahan seluas 4,2 hektare antara oknum anggota DPRD Paser Ahmad Rafi'i dan PT Kutai Refinery Nusantara (KRN) akan dilanjutkan pada Rabu (25/10/2023) besok dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam agenda tersebut, Handaya melanjutkan JPU bakal menghadirkan saksi dari BPN terkait dugaan pemalsuan surat kepemilikan lahan. "Besok kami akan hadirkan ahli pertanahan dan agraria," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Balikpapan, Handaya Artawijaya menerangkan bahwa, kasus yang menyeret anggota DPRD Paser Ahmad Rafi'i ini sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejari Balikpapan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dimana perkara surat palsu ini sebelumnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kaltim.
Ahmad Rafi'i dalam kasus tersebut terjerat perkara penggunaan surat palsu atas lahan atau tanah dikawasan Kariangau, Balikpapan Barat. Ahmad Rafi'i juga telah ditahan sejak sepekan lalu. Penahanan itu dilakukan setelah tahap dua penyidikan kasus tersebut, setelah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari kepolisian ke pihak kejaksaan.
Dalam perkara pemalsuan itu. Ahmad Rafi'i dijerat dengan pasal 263 ayat (1) atau (2) KUH Pidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dalam proses ini, pihak kejaksaan pun telah menerima berkas berikut tersangka Ahmad Rafi'i dan barang bukti perkara pemalsuan dan kemudian langsung melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Balikpapan.
"Sekarang statusnya dalam penahanan dari pihak pengadilan, jadi bukan di Kejaksaan karena berkasnya sudah kita limpahkan," jelas Handaya.
Editor: Maruly Zainuddin