Diketahui penertiban pom bensin mini sudah dilakukan di Kecamatan Balikpapan Tengah dan Balikpapan Kota beberapa waktu lalu.
Dari hasil RDP tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Taufik Qul Rahman meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Balikpapan membiarkan dulu pom bensin mini tetap berjualan sembari mereka melakukan kajian dan menentukan regulasi juga sambil berkoodinasi dengan pihak Pertamina. "Agar pelaku usaha Pom bensin mini bisa berjualan dengan tenang," kata Taufik kepada Korankaltim.com usai RDP.
Nanti juga akan ada surat edaran dan imbauan dari Satpol PP kepada APEM.
"Sudah klir mereka dibirkan berjualan, tapi nanti akan ada syarat-syarat dan surat edaran yang dikeluarkan wali kota," sebutnya.
Komisi II juga meminta ada kajian lagi dan koordinasi dengan Pertamina terkait dengan regulasi undang-undang dari pusat karena disisi lain keberadaan pom bensin mini banyak membantu masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM imbas padatnya antrean di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Apalagi ini juga menyangkut dengan piring nasi mereka, tetapi harus sesuai dengan aturan yang ada. Harus ikuti aturan dengan tidak mengesampingkan para pelaku pom bensin mini ini," ujar Taufik lagi.
Sementara Kepala Satpol PP Balikpapan Budi Liliono masih menunggu regulasi yang akan dibuat termasuk koordinasi dengan OPD lain tentang bagaimana keberlanjutan dari masalah tersebut.
"Karena ada regulasi dari Kemendagri yang membolehkan, kami dari Pemerintah Daerah juga ada aturan. Di lokasi mana yang boleh diperjuangkan belikan. Kami mengkaji dulu tempat mana saja yang diperbolehkan. Ya supaya tidak bertambah dan tidak berjualan di jalan protokol," jelasnya.
Sementara Ketua APEM Balikpapan Harianto menyebut mereka dibolehkan berjualan sambil menunggu aturan atau ketentuan yang akan dikeluarkan pemerintah kota namun dengan catatan menjaga keamanan dan menyiapkan alat safety, minimal alat pemadam api ringan (APAR) atau pasir untuk mencegah adanya kebakaran atau adanya percikan api.
"Kami berharap aturan yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan segera keluar supaya kami usahanya lebih nyaman dan pom bensin mini di Balikpapan tidak tumbuh semakin banyak. kalau dibiarkan bisa tembus ribuan unit,"ungkap Harianto.
Editor: Aspian Nur