Penutupan paksa jalan itu dilakukan warga dengan menggunakan batang kayu akasia sepanjang 6 meter yang dibentangkan melintang agar kendaraan tak lagi bisa melintas.
Perwakilan warga, Gabriel Philipus Assan mengatakan, jalan yang digunakan sebagai akses keluar masuk kendaraan itu merupakan milik warga bernama Welly Susanto.
Lahan itu sudah digunakan sebagai jalur hauling batu bara oleh perusahaan A-A sejak tahun 2017 lalu. "Sudah ada pertemuan antara ahli waris dengan pihak tambang. Sudah tiga kali bahkan tapi tidak pernah ada hasilnya,"kata Gabriel, Kamis (7/9/2023).
Pihaknya hanya menuntut kompensasi atas penggunaan lahan yang digunakan sebagai jalur hauling keluar masuknya kendaraan pengangkut batu bata. "Kalau tidak mau bayar kompensasi ya beli saja lahan ini. Kami sudah sampaikan ke pihak tambang," ungkapnya.
Gabriel menambahkan, persoalan itu sebenarnya sudah pernah dibawa ke ranah hukum dengan membuat laporan ke pihak berwajib dalam hal ini ke Polsek Loa Janan dan juga Polres Kukar.
Namun, belakangan laporan yang dilayangkan berjalan ditempat alias mandek. "Sudah pernah buat laporan. Tapi sampai sekarang gak tau sampai dimana tindak lanjutnya," imbuhnya.
Editor: Maruly Zainuddin