Satu diantara warga yang sempat ditahan tersebut, Andi Jamaludin kepada Korankaltim.com Rabu (30/8/2023) hari ini menjelaskan, setidaknya enam jam lebih dirinya bersama teman-temannya berada di Polres Kukar yang terletak di Jalan Wolter Monginsidi Km. 4 Kelurahan Timbau Kecamatan. Tenggarong tersebut.
"Saya baru tahu ada sebelas warga lainnya yang ternyata sudah duluan dibawa pas tiba di Polres Kukar," kata Andi yang juga Kordinator Aksi Aliansi Masyarakat Samboja Bersatu (AMSB).
Andi mengaku dibawa pihak kepolisian saat tengah melintas naik mobil dari kawasan Handil I menuju Samboja bersama istrinya. Ditengah perjalanan saat akan tiba di rumahnya, Andi dihentikan sejumlah petugas polisi. Andi pun menepikan mobilnya dan diminta untuk menemui seorang perwira polisi yang telah menunggu didepan rumah warga.
Rupanya saat itu Andi dituduh telah menghalangi proyek penanaman pipa gas Senipah-Balikpapan di RT 7 Kelurahan Sanipah tepatnya di pekarangan Masjid Nurul Salam. Padahal menurut Andi, tenda yang dibangun di halaman masjid oleh warga saat itu belum ada pekerjaan penggalian sama sekali.
"Memang masuk jalur nantinya itu, tapikan saat itu belum ada pekerjaan penggalian. Masih jauh pekerjaannya," papar Andi.
Tak berselang lama Andi diminta polisi ikut ke Polres Kukar, tak diizinkan untuk mengantarkan istri pulang ke rumah. Andi hanya bisa menuruti permintaan pihak kepolisian yang mengenakan seragam lengkap tersebut.
"Ada tiga polisi, mobil dan istri saya mereka (polisi) yang antarkan kerumah ada Polwan juga satu yang ikut sama istri saya," jelasnya.
Tiba di Polres Kukar, Andi mendapat sejumlah pertanyaan berkaitan dengan penderian tenda di pekarangan masjid tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian sebelumnya telah menegur warga untuk pergi dari tenda tersebut, namun saat itu warga enggan untuk menurutinya.
Rumahnya memang hanya berjarak 300 meter dari masjid tersebut namun saat itu Andi tak berada disana dan pendirian tenda tersebut merupakan sikap protes yang dilakukan warga atas pemasangan pipa gas Senipah-Balikpapan yang tak sesuai dengan amdal yang disosialisasikan kepada warga pada tahun 2021 lalu. "Mungkin itu yang dianggap menghalangi, padahal belum ada kegiatan pekerjaan disitu,"ungkapnya.
Selama enam jam lebih dimintai keterangan di kantor polisi, Andi dan rekannya pun akhirnya dipulangkan. Mereka diingatkan untuk menempuh jalur hukum bila melihat adanya pekerjaan yang tidak sesuai prosedur yang berlaku.
"Silahkan menolak hak masyarakat tapi harus sesuai dengan aturan jangan secara paksa," kata Andi menirukan ucapan personel kepolisian di Polres Kukar.
Andi juga bersama 11 warga lainnya diminta untuk menyatakan sikap sesaat sebelum meninggalkan Polres Kukar. Disana Andi membacakan tulisan disecarik kertas dan direkam oleh pihak kepolisian kalau warga mendukung pemerintah terkait penggalian pipa dengan catatan harus sesuai dengan aturan atau amdal.
"Yang kedua kami tetap dipersilahkan menolak dengan catatan sesuai aturan tidak boleh secara paksa atau dengan kekerasan," sebutnya.
Andi pun tak mempersoalkan terkait dibawanya sejumlah warga ke Polres Kukar. Hanya saja dirinya menyesalkan dengan adanya sejumlah personel kepolisian yang melakukan upaya-upaya intimidasi terhadap warga dikawasan Samboja saat proyek pemasangan pipa gas itu dimulai. "Terus terang kami sebagai masyarkat dianggap musuh, selalu diintimidasi,"lanjutnya.
Andi mengaku saat proyek tersebut berjalan ada sejumlah personel kepolisian yang mendatangi warga secara door to door kerumah warga. Disana, warga diminta untuk menyetujui proyek pemasangan pipa gas bila menolak warga bakal dibawa ke kantor polisi.
"Tentu takut warga dengar begitu, intimidasi. Berapa kali juga saya diminta keterangan oleh kepolisian," ucap Andi.
Media ini pun berupaya melakukan konfirmasi kepihak kepolisian Polda Kaltim terkait alasan dibawanya warga ke Kantor Polres Kukar siang kemarin. Namun Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf mengaku belum mengetahui adanya warga Samboja yang dibawa ke Kantor Polres Kukar saat itu. Sementara terkait dengan intimidasi yang diterima warga, pihaknya juga belum bisa berbicara lebih jauh. "Saya belum dapat infonya. Saya cek dulu ya," kata Yusuf.
Editor: Aspian Nur