Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Fadlianoor berharap ke depan, khusus untuk lahan fasum dan fasos itu wajib dipasangi pulang guna memberikan kepastian hukum kepada warga yang membeli bangunan di area permukiman.
“Kami meminta agar tidak ada lagi fasum dan fasos berubah fungsi ke depan dengan memasang plang nama di lahan tersebut,” ujarnya pada Minggu (27/8/2023).
Lebih lanjut dia katakan, untuk pengembang yang mengurus perizinan juga wajib memastikan terlebih dahulu lahan fasum dan fasos. Artinya mereka dalam pengurusan perizinan pengembang harus menunjukkan lahan fasum dan fasos untuk dipasangi plang guna menujukan bahwa lokasi itu dimanfaatkan untuk kepentingan umum. "Jadi setelah proses pemasangan plang papan nama selesai, baru dikeluarkan perizinannya,” jelasnya.
Dalam mendukung hal tersebut, ia juga meminta kepada Dinas Permukiman dan Perumahan (Disperkim) Kota Balikpapan untuk menggerakkan pembuatan plang papan nama fasum dan fasos di lahan milik pengembang. "Sambil menunggu Perda yang mengatur hal tersebut," pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin