Pasalnya, sudah bertahun-tahun menempati rumah di kompleks perumahan tersebut dan sudah melunasi cicilan, nyatanya sertifikat tanah tak kunjung diberikan.
Karena itulah Komisi I DPRD Balikpapan menerima kedatangan warga dan memfasilitasi lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas hal tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Laisa Hamisah usai RDP kepada Korankaltim.com siang tadi menjelaskan, mereka menerima laporan dari warga terkait sertifikat yang tak juga diberikan developer tersebut.
"Cicilan dengan Bank BTN sudah lunas tetapi sertifikatnya tidak ada. Ada sekitar 30 perumahan sudah lunas semua tapi mereka mau minta sertifikat rumahnya ternyata tidak ada," kata Laisa.
Informasi yang ia terima untuk sertifikat masih berproses tapi faktanya ada yang sudah lunas sampai tahun 2005 minta sertifikat tidak Ada.
"Harusnya developer sebelum kredit ada akad, artinya harus siap sertifikat ketika lunas. Ini kan bermasalah. Rumah dan tanah sudah lunas akan tetapi sertifikatnya tidak ada," paparnya.
Karena itu dalam waktu dekat Komisi I akan kembali memanggil pihak -pihak terkait, baik itu dari pihak Bank BTN, developer juga Bank Pertanahan Nasional (BPN). Laisa juga mempertanyakan alasan pihak bank belum memberikan sertifikat tersebut dan harusnya developer perumahan juga memberikan penjelasan terkait hal ini.
"Pada prinsipnya kami akan menfasilitasi warga perumahan yang ada di BDS I mencarikan solusi akan hal ini. Kasihan mereka. Nanti kami sesuaikan jadwalnya, yang pasti dalam waktu dekat ini akan kami gelar RDP lanjutan," tegas Laisa.
Editor: Aspian Nur