Ketua YLKN Balikpapan Piatur Pangaribuan, menerangkan, tuntutan itu dilayangkan dengan menyurati secara resmi pihak PLN pada Kamis (10/8/2023). Menurut Piatur, mekanisme pembayaran Kompensasi akibat padamnya listrik telah diatur dalam peraturan ESDM Nomor 18 tahun 2019 tentang perubahan atas permen ESDM Nomor 27 tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik.
"Kami konsisten mengawal permasalahan ini karena melibatkan kepentingan orang banyak,"kata Piatur Pangaribuan kepada Korankaltim.com sore tadi.
Dalam aturam itu penggantian besaran kompensasi yang harus dibayarkan PLN tertuang secara gamblang. Tak ada alasan bagi PLN untuk tidak menyalurkan hak masyarakat tersebut.
Indikator penghitungan itu tertuang dalam pasal 6 ayat (1) Permen ESDM Nomor 18 tahun 2019 yakni PLN wajib memberikan kompensasi dalam hal realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik diatas besaran yang ditetapkan untuk indikator mutu pelayanan diantaranya : lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter dan lainnya.
"Kami berharap PLN bisa dengan sukarela memberikan potongan atau kompensasi berupa pemotongan vocer kalau yang dulu,"imbuhnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Kaltimra Dana Puspita Sari turut membenarkan tuntutan yang dilayangkan dari YLKN.
Dana mengatakan, kompensasi tetap akan dilakukan pihak PLN. Namun, saat ini mereka masih menunggu hasil investigasi tim dilapangan terkait penyebab pasti blackout di tiga provinsi Kalimantan.
Aturan mengenai kompensasi serta penghitungannya pun tertuang dalam peraturan menteri ESDM nomor 27 tahun 2017 dan Keputusan Menteri ESDM tahun 2023 terkait penetapan tingkat mutu pelayanan (TMP) mengenai kompensasi.
Kejadian tersebut murni karena kelalaian pihak PLN maka, Kompensasi pun wajib dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk penghitungan nilai kompensasi yang harus dibayarkan PLN.
"Jadi kalau memang padam nya itu hasil dari investigasi adalah force majeur maka sesuai dengan peraturan menteri kami tidak bisa memberikan kompensasi,"kata Dana.
Saat ini, Dana masih menunggu hasil investigasi tim dilapangan. Hasil itu nantinya yang akan menentukan langkah apa yang harus dilakukan PLN terhadap padamnya listrik di tiga Provinsi Kalimantan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan tim dilapangan agar secepatnya mereka merilis hasil investigasi, agar kita bisa melaporkan hasilnya kepelanggan," pungkas Dana
Editor Aspian Nur