Dampak pemadaman itu pun mendapat sorotan dari Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Piatur Pangaribuan yang mengatakan Black Out di Benua Etam menyebabkan banyaknya kerugian yang dialami masyarakat.
Mulai dari aktifitas yang terhenti bagi mereka para pedagang yang menggunakan listrik, juga terganggunya arus lalulintas akibat tak beroperasinya traffcil light di sejumlah ruas jalan.
"Tentu kejadian listrik padam itu merugikan bagi masyarakat. Apalagi persoalan seperti ini bukan pertama kalinya terjadi,"kata Piatur kepada Korankaltim.com siang tadi.
Piatur menuturkan, PLN selaku badan usaha milik negara wajib membayarkan ganti rugi berupa kompensasi kepada masyarakat akibat dari pemadaman listrik di Kaltim.
Ketentuan mengenai ganti rugi atau kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi padaman listrik tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nokor 27 tahun 2017.
Indikator yang digunakan sebagai pertimbangan ganti rugi kepada masyarakat yakni lama gangguan serta jumlah gangguan yang terjadi bisa berupa pemotongan harga listrik yang diberikan kepada konsumen melalui pengurangan biaya tagihan listrik.
"Kalau konsumen membeli voucer listrik dia dipotong langsung, jadi bentuknya bisa seperti itu," sebut Piatur.
Piatur juga menegaskan, PLN Kaltimra selaku penanggungjawab dari dampak pemadaman listrik harus segera membayarkan ganti rugi yang dialami masyarakat. Bila PLN tak memenuhi penggantian biaya kompensasi tersebut, Piatur dalam waktu dekat akan melayangkan somasi.
"Kalau tidak ada kami akan melakukan somasi dari perwakilan masyarakat dari YLKI, karena ini sudah 6 jam lebih terjadi," tegasnya.
Editor Aspian Nur