"Perubahaan UU IKN dilandasi keinginan yang kuat agar pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN dapat dilaksanakan dengan tetap menerapkan prinsip akuntabilitas dan good governance dalam UU IKN," kata Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti pada acara Konsultasi Publik Rancangan UU Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara Jumat (4/8/2023) hari ini di Balikpapan.
Perubahan UU ini bertujuan untuk mengoptimalkan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN serta penyelengaraan Pemerintah Daerah Khusus IKN, termasuk keterlibatan investor sekaligus meningkatkan kolaborasi dan koordinasi seluruh pihak dalam pembangunan IKN.
Kegiatan pembangunan dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintah daerah ini diharapkan dapat dilakukan secara optimal dengan memperhatikan substansi perubahan utama yang mengatur beberapa aspek penguatan terkait kewenangan khusus yakni, pengelolaan keuangan, barang milik negara dan barang milik otorita dan pembiayaan, pertanahan, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama non-PNS di OIKN.
"Penyelenggaraan perumahan, penyesuaian luas dan batas wilayah, tata ruang, jaminan keberlanjutan, dan pengawasan terhadap pembangunan yang dilakukan di IKN,” papar Teni.
Di tengah keberagaman di wilayah IKN, Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe menjelaskan sejumlah tantangan yang harus dihadapi dalam proses pembangunan dan pemindahan IKN, yakni pemenuhan hak masyarakat lokal atas tempat tinggal serta upaya memprioritaskan peningkatan kualitas SDM lokal melalui pendidikan.
Pembangunan dan pemindahan IKN diharapkan mampu mewujudkan peran Kalimantan Timur untuk pemerataan pembangunan Indonesia. “Nusantara sudah digambarkan oleh Presiden Joko Widodo, Tanah Air seluruh Indonesia disatukan dalam satu gentong dan itulah Nusantara. Kesempatan, semua ada, bagaimana SDM dari seluruh Indonesia bisa masuk ke dalamnya,” jelas Dhony.
RUU Perubahan UU IKN tercantum dalam prioritas Program Legislasi Nasional Tahun 2023. Pemerintah Indonesia menargetkan RUU Perubahan UU IKN dapat disahkan DPR RI di 2023 sehingga percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara dapat dilaksanakan.
“Ini membutuhkan dukungan dari kita semua, termasuk dukungan Bapak, Ibu sekalian dalam rangka Konsultasi Publik ini. Terima kasih kepada Bappenas yang sudah menjadi pemrakarsa,” sebut Dhony.
Editor: Aspian Nur