Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Doris Eko Rian Desyanto kepada Korankaltim.com usai pihaknya memfasilitasi para pekerja tersebut.
Dijelaskan Doris, terkait kenaikan upah tersebut merupakan kebijakan PT Pertamina RU V Balikpapan. Karena itu berdasarkan kesepakatan hari ini rekomendasinya akan melakukan pertemuan dengan pimpinan pusat yang ada di Jakarta.
"Entah itu SP Naban diajak oleh Pertamina RU V Balikpapan ke Jakarta atau pimpinan yang bisa mengambil keputusan yang datang ke Balikpapan," kata Doris.
Secara aturan baik komisi IV dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tidak bisa menindak karena sudah sesuai dengan standar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Hanya ada kenaikan UMK pada tahun ini, itu yang dituntut SP Naban.
"Artinya tinggal kebijakan lagi dari perusahaan, kecuali gaji dibawah dari UMK baru secara aturan Disnaker bisa menindak," tegas Doris.
Untuk gaji para pekerja sudah diatas UMK Balikpapan, hanya mereka meminta kenaikan diatas Rp205 ribu. Kalau belum ada kesepakatan nanti pihaknya akan melakukan diskusi kembali, karena ini masalah internal antara perusahaan dan pekerja. "Kalau ada aturan yang melanggar aturan, itu baru itu bisa kita menindak," ujarnya.
Ditempat yang sama, Manager Communication, Relation & CSR Kilang Balikpapan Ely Chandra memastikan gaji atau upah diberikan kepada tenaga alih daya tidak ada satupun di bawah UMK Balikpapan.
Seperti yang disampaikan Kepala Disnaker Balikpapan angka yang dijadikan kenaikan UMK itu bukanlah patokan kenaikan gaji di perusahaan lain melainkan hanya jaring pengaman yang dibuat oleh pemerintah kota untuk melindungi tenaga kerja yang ada di Kota Balikpapan.
"Jadi kami luruskan adanya pemberitaan gaji alih daya kami dibawah UMK itu tidak benar. Tidak ada tenaga alih daya kami digaji dibawah UMK. Bahkan mereka mendapatkannya gaji di atas UMK, 32 persen diatas UMK," ungkap Ely.
Tenaga alih daya ini dimaksudkan Pertamina berkontrak kepada perusahaan penyedia tenaga alih daya dan mereka yang mencari tenaga kerja.
"Kemudian teman-teman ini juga mereka sudah lama bekerja dengan Pertamina, tentunya mereka juga mendapatkan prioritas utama untuk direkrut kembali. Jadi kami memahami aspirasi yang disampaikan, tapi kita harus membedakan yang sesuai aturan itu yang seperti apa. Perusahaan juga menjalalan sesuai dengan aturan, ketika melanggar aturan pasti ada konsekuensi yang diberikan," sebutnya.
Berdasarkan audensi Disneker menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar. Dan angka yang diminta senilai Rp205 Ribu tidak boleh dijadikan landasan kenaikan UMK Kota.
Artinya jika minta kenikan sebesar Rp205 Ribu itu disebutkan saja meminta Rp205 Ribu, bukan menghitung kenaikan UMK Balikpapan. Karena Pertamina sendiri punya pertimbangan ketika 3 tahun lalu pemerintah kota tidak menaikan UMK, Pertamina sudah menaikan UMK teman-teman. Tahun lalu mungkin naiknya cuman 50 ribu, Pertamina sudah naikan di atas 50 ribu. Mingkin tahun ini ada perbedaan kenikan UMK Kota dengan yang kerja di Pertamina.
"Akan tetapi melihat ke belakang kenaikan gaji sudah melebihi yang diberikan pemerintah kota dalam tiga tahun terkhir," tutup Ely.
Editor: Aspian Nur