GMNI secara tegas mengecam segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga pada saat aksi damai berlangsung.
Dalam keterangan tertulisnya, pada Minggu 23 Juli 2023, GMNI Balikpapan mengecam adanya penangkapan 26 warga dusun dan tindakan represif yang dialami warga pada Jumat 21 Juli 2023 lalu.
GMNI beranggapan, tindakan kekerasan yang terjadi di Pematang Bedaro dapat dihindarkan bila aparat kepolisian lebih mengedepankan prinsip humanisme dan pola komunikasi persuasif.
"Apapun alasan yang digunakan aparat untuk dapat melakukan tindakan represif, tidak bisa dibenarkan," kata Ketua Bidang Kaderisasi GMNI Balikpapan, Maha Sakti Esa Jaya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/7/2023).
Maha melanjutkan, aspirasi yang disampaikan warga dusun telah dilindungi dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini tentu menjadi dasar yang jelas, agar aparat tidak boleh melakukan intimidasi dan penangkapan sesuka hati terhadap warga dusun yang sedang melaksanakan aksi damai.
Menururnya, kondisi yang terjadi di Dusun Pematang merupakan gambaran nyata bahwa pihak kepolisian yang secara idealnya hadir sebagai the guardian atau penjaga hukum tidak mampu memanifestasikan bentuknya secara utuh dialam materiil.
Padahal, lanjut Maha, aparat diharuskan mengedepankan nilai-nilai humanisme seperti yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa, serta Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Jika tidakan-tindakan semacam ini yang terus dilakukan ke masyarakat, maka akan makin meningkatkan ketidakpercayaan publik terhadap aparat,"imbuhnya.
GMNI Balikpapan menilai, pihak kepolisian sangat perlu menghadirkan pendekatan yang humanis ke masyarakat dari pada menggunakan pendekatan militeristik terhadap warga dusun Pematang Berdaro. Serta melakukan perbaikan pola pendekatan dengan masyarakat dalam melaksanakan pengawalan aksi massa.
Untuk diketahui, sebelumnya warga Dusun Pematang Bedaro melakukan aksi damai selama dua minggu beruturut-turut dengan melakukan pemblokiran jalan masuk PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL).
Aksi penutupan jalan itu merupakan buntut dari konflik lahan yang berujung pada penahanan lima warga atas tuduhan pencurian kelapa sawit.
Warga yang bertahan selama hampir dua minggu itu pun dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian hingga berlangsung tegang dan berakhir dengan kericuhan.
Akibat dari ketegangan itu, sebanyak 26 warga Dusun Pematang Bedaro diamankan kepolisian untuk dimintai keterangan.
Editor: Maruly Zainuddin