Dalam pengungkapan kasus itu, tim gabungan berhasil meringkus seorang pria berinisial DO berusia 29 tahun disekitar kawasan Jalan Pupuk, Kelurahan Bahagia, Balikpapan Selatan Selasa (18/7/2023) lalu.
Penangkapan terhadap DO bermula dari informasi awal yang diperoleh petugas gabungan terkait pesanan narkotika melalui jasa ekspedisi. Tim pun melakukan pengintaian dan berhasil meringkus DO di rumahnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Balikpapan, Risnoto mengatakan dalam penangkapan itu petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja yang disimpan kedalam toples plastik.
Dimana pada satu toples plastik itu berisi daun ganja kering dengan berat 171 gram. Sementara satu toples lagi berisi kue kering bewarna coklat dengan berat 301 gram. "Kue kering ini diduga mengandung narkotika golongan I jenis ganja,"ucap Kepala BNNK Balikpapan Risnoto Jumat (21/7/2023).
Kepada petugas DO mengaku ganja dan kue kering diduga mengandung ganja itu dipesan melalui media online dengan pengiriman menggunakan jasa ekspedisi dari Medan, Sumatera Utara, menuju Balikpapan. "DO juga mengaku baru pertama kali memesan kue kering diduga berbahan ganja itu," kata Risnoto lagi.
Dugaan kue kering mengandung bahan ganja itu merupakan hasil pemeriksaan awal oleh Bea Cukai Kalbagtim menggunakan alat deteksi khusus. Untuk memastikannya, BNN nantinya akan melakukan uji laboratorium. "Bila terbukti kue kering mengandung bahan ganja itu merupakan temuan pertama di Kalimantan Timur,"imbuhnya.
Akibat ulahnya itu DO kini terancam hukuman lima tahun penjara. DO dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Aspian Nur