Seperti diketahui, permohonan kasasi tersebut telah diajukan oleh ahli waris ke Makamah Agung, setelah Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda Tinggi Kaltim menyatakan, lahan untuk rumah sakit Balikpapan Barat sah dikuasai Pemkot Balikpapan. Hal tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan.
Menaggapi hal tersebut, Kabag Hukum Setkot Balikpapan Elyzabeth Emmy Roswita Toruan mengatakan bahwa,dalam proses sengketa lahan rumah sakit Balikpapan Barat yang bersangkutan mengajukan kasasi.
Sesuai dengan proses hukum pihaknya mempersilahkan saja dan pihaknya akan menghadapi dengan mengajukan kontra memori kasasi.
"Silahkan saja mengajukan kasasi karena memang setiap orang berhak untuk melakukan upaya hukum karena memang ada upaya seperti itu," kata Emmy kepada media.
Ditanya mengenai proses hukum ini apakah mengganggu proses pembangunan rumah sakit tersebut, dalam sisi proses tahapan pembangunan masih banyak tahap yang dilakukan seperti manajemen konstruksi.
Kecuali dari persyaratan administrasi itu meminta legalitas segala macam mungkin berpengaruh. Tapi kalau mungkin itu sesuatu yang berbeda, dan tidak ada persyaratan yang ada kaitannya urusan lahan ini.
"Kalau memang itu tidak ada kaitanya dengan lahan ini silahkan saja manajemen konstruksi diproses, jadi kami proses hukum tetap jalan. Karena kami diberikan kuasa untuk berperkara untuk mengurus urusan hukum ini," tegas Emmy.
Urusan adminstrasi tidak ada kaitannya dengan masyarakat juga yang berkaitan dengan tahapan pembangunan. Misalnya yang berhubungan dengan Amdal, manejemen kontuksi seperti apa.
"Itu diluar yang kita punya urusan berkaitan dengan hukum. Jadi memang sama -sama ada dasar hukumnya. Disana juga harus melakukan manajemen kontuksi Amdal dan sebagainya itu ada dasar hukumnya juga. Tapi kalau disinikan tuntunan atas satu perkara jadi kami sama sama jalan semua nanti kita lihat seperti apa," bebernya.
Untuk proses kasasinya diajukan ke Mahkamah Agung, untuk berapa lama prosesnya itu dirinya kurang memahami waktunya kapan. "Nanti hakim disana melaksanakan proses itu," tutup Emmy.
Editor: Aspian Nur