Kapolsek Balikpapan Utara AKP Bitap Riyani menerangkan, AM ditangkap atas tuduhan penipuan dan penggelapan barang elektronik dengan modus membuka jasa perbaikan handphone (HP).
Kasus itu berawal saat korban berinisial RU hendak menggunakan jasa AM untuk memperbaiki HP-nya yang rusak. Namun, selang berhari-hari RU pun menanyakan kondisi HP miliknya yang tengah diperbaiki. "Saat ditanya, AM justru telah menjual HP milik RU itu tadi," kata Kapolsek Balikpapan Utara AKP Bitap Riyani, Jumat (14/7/2023).
Dari keterangan AM, rupanya aksi dengan modus membuka jasa reparasi HP itu bukan hanya sekali dilakukannya. Dari keterangan pelaku, sebelumnya ia telah beraksi sebanyak tiga kali dan keseluruhan HP itu dijual oleh pelaku.
Tak hanya melakukan penipuan dengan modus membuka jasa perbaikan HP saja, AM juga diketahui telah menggelapkan satu unit sepeda motor dengan modus melakukan pembelian sepeda motor.
Namun saat diuji coba, AM berpura-pura motor yang dibeli itu rusak dan perlu dilakukan perbaikan. Setelah berselang tiga bulan lebih, motor yang rencananya dibayar setelah perbaikan itu justru tak dibayarkan oleh AM. "Nanti kita kembangkan dulu, apakah ini masuk dalam kategori curanmor atau pidana lainnya,"imbuhnya.
Meski beralibi terdesak kebutuhan ekonomi, AM pria kelahiran Pinrang yang berdomisili di Sangata, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) itu pun kini terancam hukuman lima tahun penjara. Polisi menjerat AM dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan.
Editor: Maruly Zainuddin