Sebulan Cicil Rp5 Juta Lebih, Selama Lima Tahun Rumah Masih Berbentuk Kerangka, Pria Asal Kalimantan Barat Gugat Tiga Perusahaan di Balikpapan
2 menit baca719 kali dibaca

2 menit baca719 kali dibaca

Penulis: David Purba
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Nasib sial dialami Willy Sigi Buandan. Pria asal Kubu Raya, Kalimantan Barat yang berdomisili di Kabupaten Paser ini merasa ditipu oleh developer pembangunan perumahan yang berada di kawasan Balikpapan Selatan.
Willy sudah mencicil pembayaran rumah selama lima tahun, terhitung sejak tahun 2013 lalu, namun, rumah yang dinantinya sampai saat ini masih berbentuk kerangka alias belum jadi dan tak layak untuk ditempati.
Karena merasa kecewa, Willy pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Balikpapan untuk menuntut keadilan.
Didampingi kuasa hukumnya Jeffrin Zai Sembiring, mereka sudah melayangkan gugatan terhadap tiga perusahaan yakni tergugat satu PT NBA selaku developer, tergugat kedua PT DKP sebagai pemilik lahan dan tergugat tiga Bank BUMN di Balikpapan sebagai pembiayaan.
"Dari mediatornya meminta kami untuk menyediakan draf mediasi dan sudah kami siapkan bahkan sudah diserahkan ke mediator dan tergugat 1 2 dan 3,"ucap Jeffrin Zai selepas melakukan mediasi di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (6/7/2023) siang tadi.
Dalam gugatannya itu disebutkan penggugat menginginkan ganti rugi atas pembayaran cicilan yang telah dilakukan selam lima tahun terakhir dimana, kliennya itu telah membayar cicilan perbulan senilai Rp5,543 Juta.
Namun setelah berjalan lima tahun, bangunan rumah yang ditawari ke kliennya senilai Rp700 juta lebih itu, masih berbentuk kerangka dan tidak sesuai dengan tawaran awal pada 2013 lalu.
"Tawaran awal setelah setahun berjalan rumah sudah bisa ditempati. Namun nyatanya sampai lewat lima tahun masih berbentuk kerangka," kata Jeffrin.
Para tergugat diminta untuk mengganti kerugian terhadap kliennya senilai Rp3 Milliar. Jumlah itu sudah termasuk dengan biaya cicilan yang selama ini dilakukan oleh kliennya. "Tergugat satu, dua dan tiga harus tanggung renteng membayar secara cash atau tunai dengan uang senilai 3 milliar," tegas Jeffrin.
Dalam mediasi hanya tergugat tiga yang menghadiri yakni dari bank sebagai pembiayaan. Jeffrin pun turut menyayangkan pihak bank yang tidak melakukan pengawasan dalam pengelolaan pembangunan perumahaan dikawasan Balikpapan Selatan itu.
Padahal, dalam draft perjanjiannya itu pihak Bank memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan bila developer tidak menjalankan kewajiban dan tanggungjawabnya. "Kenapa sebagai pembiayaan tidak ada pengawasan, namun mereka menikmati keuntungan dari pembayaran klien kami," ungkap Jeffrin.
Sementara Consumer Loans PT Bank Mandiri Dewi Sri mengatakan, pihaknya telah menerima draft mediasi dari penggugat dan akan membawa dulu draft itu untuk kemudian disampaikan kepihak management Bank. "Pekan depan kami sampaikan jawabannya," kata Dewi.
Mediasi dilanjutkan Kamis (13/7/2023) pekan depan untuk memberikan jawaban dari para tergugat satu, dua dan tiga.
Editor: Aspian Nur







Copyright © 2007 - 2026 Korankaltim.com | All Rights Reserved.
6 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 111 km tenggara Selayar
01 Okt 2026, 21:20:00 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG