Kepada Korankaltim.com Minggu (2/7/2023) pagi ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Komisaris Besar Kristiaji menjelaskan, selain kantor gubernur, sejumlah kantor dinas provinsi juga turut menjadi sasarannya penggeledahan namun mereka tak juga menemukan dokumen otentik IUP yang diduga dipalsukan itu.
"Upaya terakhir penggeledahan bersama inspektorat sudah kami lakukan dan tidak ditemukan dokumen asli yang dipalsukan, sementara yang dilaporkan inspektorat adalah kasus pemalsuan,"ujar Kristiaji.
Dalam laporannya, inspektorat saat itu mengajukan barang bukti berupa fotocopy dokumen IUP yang dipalsukan hanya saja fotocopy itu tak bisa dilakukan uji laboratorium.
Karena itu Polda Kaltim akan kembali melakukan beberapa pemeriksaan saksi sebelum melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penyidikan kasus dugaan IUP palsu ini.
Meski nantinya hasil dari gelar itu dihentikan karena tak adanya barang bukti yang ditemukan, Kristiaji memastikan kasus itu masih bisa berlanjut bila dokumen autentik IUP yang dipalsukan itu sewaktu-waktu ditemukan.
"Kalau suatu saat nanti kami temukan dokumen asli yang palsu, brarti itu novum, bisa dibuka kembali kasusnya," tegas Kristiaji.
Selain dokumen autentik IUP yang dipalsukan, Polda Kaltim juga masih menunggu laporan dari para korban dalam hal ini perusahaan yang telah membeli IUP yang diduga palsu untuk melapor ke Polda Kaltim ataupun Polda setempat nantinya agar penyidikan kasus itu bisa dilanjutkan kembali.
"Kalau memang transaksinya di wilayah Polda Kaltim silahkan melapor kami tunggu itu," tutup Kristiaji.
Editor: Aspian Nur