Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Syarifuddin Oddang mengatakan, pemerintah kota melalui pihak kelurahan jelasnya harus membuat satu tindakan mengenai adanya tumpukan sampah tersebut. Karena lokasi itu jelasnya bukan merupakan tempat pembuangan sampah.
"Itu kan bukan tempat pembuangan sampah. Paling tidak dari kelurahan itu ada Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) dan sebagainya. Masa enggak tahu yang demikian. Paling tidak mengambil satu tindakan. Kemudian cari informasi yang membuang sampah di situ," ujarnya kepada koranKaltim.com pada Jumat (30/6/2023).
Menurutnya, dari pihak kelurahan harus melakukan koordinasi mencarikan solusi terkait tumpukan sampah tersebut dan bukan melempar tanggungjawab ke pihak lain. "Perlu kerja sama yang baik dalam membangun Balikpapan. Karena sudah lama juga dikasih tahu terkait hal itu," jelasnya.
Dia menambahkan, jika memang tidak ada tempat pembuangan sampah (TPS) harusnya dari pihak kelurahan atau pemerintah setempat mengajukan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Apalagi Balikpapan yang terkenal dengan semboyan kota bersih idaman layak dihuni menuju Madinatul Iman. Jadi jangan hanya semboyan saja, dibuktikan dengan tindakan nyata," pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin