Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, IPDA Wirawan Trisnadi, menerangkan, pengungkapan kasus TPPO di Balikpapan itu merupakan tindak lanjut intruksi dari Satgasda TPPO Polda Kaltim.
Di lokasi pertama, di salah satu penginapan di kawasan Bukit Damai Indah (BDI) Balikpapan Selatan Polisi melakukan penyelidikan dengan melakukan undercover buy dengan berpura-pura memesan salah satu wanita dari seorang muncikari melalui pesan singkat Whatsapp.
Seorang wanita berinisial JA (30) tak berkutik saat diamankan polisi beserta barang bukti uang tunai hasil transaksi. "Setelah dilakukan transaksi, pelaku langsung kami amankan beserta uang dan wanita yang dijadikan pekerja seks komersil (PSK),"ucap Wirawan, Jumat (16/6/2023).
Pengungkapan TPPO yang dilakukan Polresta Balikpapan terus berlanjut, masih di lokasi yang sama di kawasan BDI, pada 8 Juni 2023, kepolisian kembali membongkar 1 kasus tindak pidana perdagangan orang. Ialah wanita MS (32) yang dibekuk kepolisian beserta barang bukti uang tunai. "MS ini sudah melancarkan aksinya selama setahun terakhir,"lanjutnya.
Sementara kasus terakhir yang dibongkar pihak kepolisian berada di sebuah guest house DV yang terletak di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan Utara. Dari kasus yang berhasil diungkap kepolisian tersebut, pelaku yang diringkus rupanya masih di bawah umur. "Di lokasi ke tiga kami meringkus wanita berinisial NH, usianya masih 19 tahun,"ungkapnya.
Wirawan mengungkapkan, NH dan korban merupakan teman sehari-hari. Ia pun meminta para orangtua untuk selalu mengawasi putrinya saat bepergian keluar rumah. "Mereka ini masih saling kenal,"imbuhnya.
Para muncikari biasanya menawarkan PSK dengan melalui aplikasi atau pun pesan singkat Whatsapp kepada orang-orang tertentu. Biasanya tarif yang ditawarkan mulai dari Rp1-3 juta. Muncikari dan para korban kemudian berbagi hasil dari uang yang didapatkan dari pelanggannya.
Para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut kini terancam hukuman 6 tahun penjara. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 296 atau 506 KUHP.
Editor: Maruly Zainuddin