Pemagaran tersebut terpaksa dilakukan oleh ahli waris lahan bersama pendamping hukum ahli waris karena tak kunjung ada kejelasan dari Pemerintah Kota Balikpapan terkait pembayaran sisa lahan di lapak tersebut.
"Sebelumnya sudah sempat ada mediasi dengan pemerintah terkait pembayaran itu," ucap Achmad Sofiansyah, ahli waris kepada Korankaltim.com pagi tadi.
Namun dari mediasi terakhir yang dilakukan, pihak pemerintah ingin mengukur ulang luasan lahan yang disoal alias bersengketa. Ahli waris mengaku luasan lahannya sekira 2.125 meter persegi dengan panjang 270 meter dan lebar 8 meter.
"Namun hasil yang kami inginkan tidak bisa tercapai, karena BPN tidak berani mengukur. Saya juga tidak tahu alasanya," sebut Sofiansyah lagi.
Sementara pendamping hukum ahli waris Sultan Akbar dengan sangat berat hati melakukan pemagaran, hingga adanya kejelasan dari Pemkot Balikpapan.
"Kurang lebih 12 pedagang yang kami laporkan sebagai langkah awal. Laporan ini bukan untuk menyalahkan para pedagang, namun untuk mengungkap, kenapa mereka bisa berjualan disana, siapa yang memberikan mereka izin,"kata Akbar.
"Kami akan menggunakan restorative justice untuk proses penyelesaiannya nanti. InsyAllah Polresta Balikpapan akan memfasilitasi dalam waktu dekat ini,"tutup Akbar.
Editor: Aspian Nur