Sekretaris Dewan (Sekwan) Balikpapan Arfiansyah kepada Korankaltim.com Senin (5/6/2023) hari ini menjelaskan mereka sudah menetapkan agenda kerja masa reses yang telah diparipurnakan diawal bulan Mei lalu. "Insya Allah reses dilaksanakan lima hari kerja mulai tanggal 5 sampai 9 Juni ini", kata Arfiansyah.
Rapat persiapan pelaksanaan masa reses tersebut dihadiri lebih dari 90 persen dari 65 orang staf pendamping yang dibagi menjadi 6 kelompok berdasarkan jumlah daerah pemilihan (dapil) untuk mendampingi anggota dewan.
"Hanya 43 dari 45 anggota dewan yang melaksanakan kegiatan reses karena ada yang cuti dan proses PAW (penggantian antar waktu)," jelasnya.
Diharapkan dengan persiapan yang dilakukan secretariat bisa memfasilitasi kegiatan reses agar lebih baik lagi dari sisi persiapan, pelaksanaan maupun pertanggungjawabannya.
Adapun pendamping bertugas untuk memastikan kesiapan sarana reses yaitu tenda, meja, kursi, sound system, konsumsi, undangan dan alat tulis kantor (ATK).
Selama reses pendamping memandu pengisian daftar hadir, mendokumentasikan sarana dan kegiatan reses baik dari nara sumber maupun peserta, membuat notulen dan pasca acara reses mengumpulkan semua eviden sebagai lampiran laporan reses.
Kegiatan reses diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD. Reses merupakan masa dimana para anggota DPRD mengunjungi konstituen di dapilnya masing-masing guna menyerap aspirasi masyarakat.
"Yang perlu digaris bawahi adalah kewajiban anggota dewan pasca reses yaitu membuat laporan tertulis yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD sebagai input APBD Perubahan TA 2023", tutup Arfiansyah.
Editor: Aspian Nur