Adalah MS, wanita berusia 31 tahun yang diamankan jajaran Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur Rabu (24/5/2023) pekan lalu setelah sebelumnya polisi melakukan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Yusuf Sutejo menerangkan, pengungkapan dugaan tindak eksploitasi anak itu bermula dari laporan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan, yang menemukan sekelompok anak-anak berjualan di kawasan Simpang Traffich Light Kebun Sayur, Balikpapan Barat.
Kepolisian dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kaltim kemudian melakukan penyelidikan dan sepekan kemudian, polisi meringkus MS yang tidak lain merupakan ibu dari anak-anak yang dipaksa mencari uang di lampu merah tersebut.
"Ketiga anak ini merupakan anak kandung dari MS. mereka dipaksa berjualan tisu, kerupuk dan lain-lain,"ucap Yusuf dalam press rilis yang digelar di ruang Ditreskrimum Polda Kaltim, Rabu (31/5/2023). sore tadi.
Ketiga anak yang dipaksa MS berjualan itu masing-masing adalah IT berusia 8 tahun, NR berusia 4 tahun dan RB yang masih berusia 8 bulan.
Kalau mereka ak memenuhi perintah dari MS, maka MS tak segan akan menganiaya. Karena tak bisa berbuat banyak, ketiga anak itu pun hanya bisa menuruti kemauan MS.
Bahkan penganiayaan yang dilakukan MS tak hanya menggunakan tangannya saja, terkadang MS juga tak segan memukul anak-anak itu menggunakan benda tumpul lainnya.
"Hasil dari jualan tisu itu digunakan pelaku untuk kehidupan sehari-hari. Bahkan juga digunakan pelaku untuk membeli sabu-sabu,"ungkap Yusuf.
Editor: Aspian Nur