Itu setelah pria berusia 36 tahun yang merupakan sopir truk container dan melaju kencang tak terkendali di Simpang Muara Rapak, Kota Balikpapan hingga menewaskan seorang pengendara pada Rabu (24/5/2023) malam, ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.
Penetapan Taufiq sebagai tersangka terhitung mulai Kamis (25/5/2023) hari ini. Taufiq terancam hukuman 6 tahun penjara karena polisi menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Kapolresta Balikpapan AKBP Anton Firmanto melalui Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani menjelaskan, dari hasil interogasi Taufiq mengakui kalau rem truk kontainer yang dikemudikannya gagal berfungsi saat tiba di kawasan turunan Muara Rapak tepatnya di depan Hotel Mahakam.
"Minyak remnya bocor sehingga waktu melalukan pengereman tidak berfungai dan truk meluncur dengan kondisi netral, selain menabrak satu pengendara, truk juga menabrak bangunan ruko," ucap Ropiyani kepada Korankaltim.com siang tadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Taufiq juga mengakui truk yang dikemudikannya memang memiliki sejumlah masalah terutama pada fungai rem. Truknya sempat menajalani perawatan dan dinyatakan aman setelah menjalani beberapa kali perjalanan. "Pas perjalanan ketiga yang kemarin, truk mengalami masalah kembali pada remnya," lanjut Ropiyani.
Truk kontainer yang memuat bahan makanan itu diketahui mengalami over load atau kelebihan muatan. Maksimal muatan truk 26 ton namun saat kejadian truk tersebut kelebihan 11,7 ton. "KIR truk itu sudah tidak berlaku, selain itu sopir truk juga hanya memiliki SIM A," ungkapnya.
Ropiyani juga meluruskan kalau Taufiq yang dikabarkan sempat menghilang bukan melarikan diri melainkan hanya menyelamatkan diri karena takut diamuk massa. "Bukan melarikan diri, dia menyelamatkan diri karena takut diamuk warga," sebut Ropiyani.
Editor: Aspian Nur