"Kami sudah periksa, KIR kendaraan sudah mati,"kata Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan, Adwar Skenda Putra kepada awak media malam tadi di lokasi kejadian.
Tak hanya KIR yang mati, Edo mengatakan, truk itu juga menyalahi aturan pembawaan kontainer. "Kalau jam edar sudah benar, tapi truk ini harusnya tidak boleh membawa muatan ini,"lanjut Edo.
Insiden yang terjadi di Muara Rapak itu juga bertepatan dengan rekayasa lalu lintas yang dilakukan Dinas Perhubungan Balikpapan sejak Senin (22/5/2023) lalu. Dalam rekayasa itu Dishub Balikpapan memisahkan jalur kendaraan kecil dan besar tanpa mengubah arah lalu lintas, sesuai dengan rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Edo menilai, bila rekayasa tak diterapkan saat itu, korban jiwa bisa saja lebih banyak. Dari informasi yang dihimpun media ini, insiden nahas itu menewaskan satu pengendara sepeda motor berinisial A-D berusia 48 tahun.
Dishub juga nantinya akan kembali melakukan penertiban kendaraan besar yang melintas ke arah Balikpapan terutama kendaraan yang akan melintas ke arah Simpang Muara Rapak. "Nanti kami tertibkan lagi, mulai dari KM 13," tutup Edo.
Editor Aspian Nur