Kasalantas Polresta Balikpapan, Komisaris Ropiyani menerangkan, pelaksanaan razia gabungan ini merupakan respons dari keluhan masyarakat kepada pihak Kepolisian.
"Menanggapi aduan penggunaan knalpot brong (bising) di luar standar pabrik,"kata Ropiyani, Minggu (21/5/2023).
Dalam razia gabungan itu, kepolisian menyusuri sejumlah lokasi yang banyak dilalui para pengendara sepeda motor.
Mulai dari Lapangan Merdeka hingga menuju Simpang Plaza Balikpapan di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Klandasan Ulu, Balikpapan.
Fokus utama razia dengan melakukan penindakan langsung terhadap pelanggar yang terlihat langsung dilapangan. Para pelanggar ini pun dikenakan dengan sanksi tilang manual.
Hasilnya sebanyak 95 kendaraan sepeda motor ditemukan melalukan pelanggar dengan pelanggar terbanyak penggunaan knalpot bising dan kelengkapan surat izin mengemudi.
"Terbanyak itu pelanggar pada penggunaan knalpot brong (bising) sebanyak 25 kendaraan dan SIM 23 pelanggar"ucapnya.
Kemudian disusul pelanggar TNKB sebanyak 20 kendaraan, Helm 11 pelanggar, STNK 10 pelanggat serta penggunaan spion 6 pelanggar.
Para pengendara yang terbukti melanggar ini juga, tak hanya dikenakan tilang manual. Melainkan kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran akan diamankan hingga proses sidang di pengadilan selesai.
"Kami berharap pengendara sepeda motor ini bisa lebih tertib lagi, terutama pada penggunaan knalpot brong yang memang bukan standar pabrik," pungkasnya.
Editor: Rusdianto