Satu diantaranya di kawasan konservasi orangutan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) atau lebih dikenal dengan sebutan Samboja Lestari yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dari informasi yang dihimpun Korankaltim.com, sejumlah karung yang telah diisi batu bara ilegal dijejer dan diangkut menggunakan truk keluar dari kawasan Samboja Lestari.
Manager Regional Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Kaltim Aldrianto Priadjati mengungkapkan, karung-karung berisi batu bara itu diketahui sudah ada sejak Jumat (12/5/2023) lalu saat tim BOSF melakukan patroli kawasan.
Lokasinya berada disisi barat kawasan BOSF masuk kawasan Amborawang Darat, lokasi yang pernah diungkap Polda Kaltim pada September 2022 lalu.
"Sangat memprihatinkan, penambangan batu bara di kawasan perlindungan orang utan ini seolah tak kunjung jera," ungkap Aldrian kepada Korankaltim.com Sabtu (13/5/2023) sore kemarin.
Aldrian memperkirakan ada sebanyak 240an karung berisi batu bara yang siap angkut dilokasi temuannya itu. Bahkan para pelaku melakukan pengangkatan batu bara secara terang-terangan menuju pinggir jalan utama. "Malam hari karung berisi batu bara itu diangkut menggunakan truk ketempat lain, " kata Aldrian.
Untuk diketahui, di lokasi yang sama, pada akhir September 2022. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim telah menangkap 4 orang pelaku penambangan ilegal dan menyita 6.000 metrix ton batu bara, 4 unit ekskavator dan 8 unit truk.
Temuan aktifitas penambangan batu bara ilegal dikawasan BOSF itu terjadi sejak tahun 2020 silam. Selama tiga tahun terakhir, ada tiga titik yang menjadi perhatian BOSF yakni sisi Barat, Utara dan Selatan. Temuan pertama BOSF terkait penambangan ilegal berada di sisi utara, tepatnya di Kelurahan Margomulyo. Saat ini aktifitasnya pun telah berhenti.
Sementara di sisi selatan, para penambang ilegal melakukan pengerukan dilahan BOSF dengan luas 1,7 hektar dari 4,8 hektar kawasan milik BOSF yang terbelah Jalan Tol Balikpapan - Samarinda, atau tepatnya berada di Kelurahan Karya Merdeka Kilo Meter 33. "Dari lokasi ini, Polda Kaltim menetapkan satu orang tersangka saat ini telah dijatuhi vonis,"ucap Aldrian.
Untuk lokasi terakhir berada di sisi barat BOSF, yang masuk kedalam Kelurahan Amborawang Darat. Dilokasi inilah BOSF menemukan kembali aktifitas penambangan hari Jumat lalu.
Titik sebelah barat ini merupakan daerah yang paling luas dikeruk para pelaku penambangan batu bara ilegal dengan tingkat kerusakan paling parah. Pertama kali penambangan terdeteksi pada 2020 yang dilakukan sebuah koperasi.
Padahal koperasi itu hanya mengantongi izin peternakan dan perikanan. Namun, seiring berjalannya waktu mereka justru melakukan pengerukan batu bara. Polisi juga telah melakukan penangkapan dari lokasi ini pada September 2022.
"Lokasi inilah yang kemudian menjadi cikal bakal lokasi tambang ilegal yang dikelola PT Bumi Surya Sejati atau BSS," papar Aldrian.
Sementara itu Kuasa Hukum BOSF Yesayas Rohy mengatakan, pihaknya akan melaporkan temuannya ini ke Polda Kaltim. Tak hanya pidana, tim nya juga akan melakukan gugatan perdata kepada para pelaku penambangan ilegal dikawasan BOSF. "Kami akan hitung nilai kerugiannya, untuk kami lakukan gugatan secara perdata,"ujar Yesayas
Editor: Aspian Nur