Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan melalui Kepala Bidang Keselamatan Berlayar Kantor KSOP Kelas I Balikpapan Dimyati menerangkan, 15 izin itu tersebut mayoritas berada di pesisir Kabupaten Penajam Paser Utara.
15 izin tersebut diberikan kepada 15 badan usaha untuk dapat menyandarkan kapal-kapalnya, agar proses bongkar muat bisa dilakukan di dekat kawasan IKN.
"Saat ini masih ada 3 lagi pengajuan izin pemanfaatan garis pantai yang sedang berproses,"kata Dimyati saat gelaran Media Luncheon bersama awak media di Balikpapan, Kamis (4/5) kemarin.
Pemberian izin tersebut, sejalan dengan rekomendasi Kementerian PUPR untuk menunjang aktivitas angkutan logistik pembangunan IKN.
Jika tak ada pemanfaatan garis pantai, lanjut Dimyati maka seluruh aktifitas bongkar muat logistik pembangunan IKN akan dilakukan di Pelabuhan Semayang dan Pelabuhan KKT. Hal ini membuat biaya bongkar muat jauh lebih besar.
"Kalau langsung di titik terdekat IKN, tentu biaya logistik bisa ditekan dan jauh lebih efisien,"ucap Dimyati.
Dengan kedalaman 3 hingga 4 meter, maka terminal itu nantinya dapat disinggahi kapal dengan maksimal 2.000 GT.
"Kalau untuk ukuran yang lebih besar tentu diperlukan draft lebih dalam,"ungkapnya.
Editor: Rusdianto