Kasi Pelayanan Haji dan Umroh Kemenag Balikpapan Suharto usai menggelar mediasi kepada para korban sebuah travel umroh di Balikpapan menjelaskan hal tersebut kepada Korankaltim.com.
Disebutkan Suharto, kasus yang dialami calon jemaah umroh ini sebenarnya sudah terjadi hampir satu tahun dan mereka melaporkan ke Kemenag karena tak kunjung diberangkatkan travel bernama PT Naila Syafaah.
Mereka cukup lama menahan diri karena dijanjikan akan diberangkatkan Agutus 2022 lalu, akan tetapi hingga tahun 2023 ini pihak travel belum memberikan kepastian kapan berangkat ke Mekkah.
"Yang jadi masalah, dipusat izin travel PT Naila Syafaah itu sudah dicabut oleh Kemenag RI. Karena itu kami mediasi untuk mencarikan solusi terkait tindak lanjutnya. Mereka kami kumpulkan hari ini untuk mencari jalan keluar terbaik,” ujar Suharto.
Dari hasil mediasi para calon jemaah umroh bersepakat masih tetap menggunakan sistem kekeluargaan, sehingga pihaknya masih menunggu janji pihak travel.
"Ada sekitar 28 orang calon jemaah umroh, itu yang mereka terdata melaporkan ke Kemenag Balikpapan. Akan tetapi yang belum melaporkan kami belum mengetahui secara pasti. Kerugian yang mereka alami sekitar ratusan juta," papar Suharto.
Adapun agen PT Naila Syafaah Balikpapan travel keberangkatan umroh mereka tidak berizin cabang dan lain sebagainya dan hanya agen dari pusat.
Mengantisipasi hal serupa tidak kembali terjadi, Suharto mengimbau kepada masyarakat Balikpapan, apabila ingin umroh paling tidak mengetahui dan bertanya terkait perizinannya ke Kemanag travel yang mana berizin dan jalas di Balikpapan.
"Jadi kami bisa mengarahkan sejumlah travel tinggal dipilih. Untuk tarvel yang berizin di Balikpapan itu ada 35 travel. Opsinya banyak dan tidak perlu memilih orang dari luar," tegasnya.
Travel bodong biasanya identik menawarkan keberangkatan dengan pembayaran murah dan mengiming-imingi bonus. Kalau dalam pertemuan tadi tidak ada titik temu, Kemanag Balikpapan memastikan mengembalikan semuanya kepada para calon jemaah umroh apakah mereka ingin melaporkan kepada pihak yang berwajib atau seperti apa.
"Mereka korban kalau mereka melaporkan sah -sah saja. Jadi kami hanya memediasi supaya tidak berlarut larut. Kami juga Kemenag bisa memanggil pihak travel ini karena mereka dianggap melanggar hukum," sebut Suharto.
Editor: Aspian Nur