Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri mengatakan, persmasalahan ini sudah berjalan 1 tahun lebih.
Selain itu, berbagai upaya juga sudah lakukan mulai dari menijau ke lokasi, RDP berkali-kali agar pemilik ruko melakukan pembongkaran dan merapikan sendiri pelanggaran yang meliputi penambahan ornamen, kanopi serta penempatan genset tak pada tempatnya, akan tetapi pemilik ruko tak menggubris.
"Jadi kami buat kesimpulan ditanggal 1 Mei, dari camat kami meminta untuk menyurat
pemilik ruko untuk bongkar sendiri atau kita yang membongkar," ujar Alwi, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) , di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Balikpapan, Selasa (4/4/2023) pagi.
RDP yang turut melibatkan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Camat Balikpapan Selatan ini, membahas pelanggaran Fasilitas Umum (Fasum) yang dilakukan sebanyak 158 pemilik Ruko dikawasan Sentra Eropa, Balikpapan Baru.
Sebelumnya, kata Alwi Satpol PP juga sudah sepakat di tanggal 1 Mei akan membongkar, sembari pihaknya menyurat dari komisi III ke Wali Kota terkait hasil RDP yang telah disepakati dalam berita acara yang telah ditandatangani oleh pihak -pihak terkait.
"Artinya sudah tidak ada pilih kasih atau batas waktu. Karena sudah berkali -kali kami sampaikan untuk mempersilahkan untuk membongkar sendiri," jelasnya.
Ia juga menyangkan adanya isu yang mengatakan bahwa anggota dewan hanya " geretak sambal ". Dan ini pasti pihaknya akan buktikan. Karena sesuai sertifikat batas-batas dan IMB mereka menyalahi aturan.
"Banyak pelanggaran yang dilakukan pemilik ruko disana, baik itu menambah teras, menambah kanopi, pagar dan yang lainnya. Ini juga memberikan contoh bagi pelaku usaha karena yang namanya Fasum dan Fasos tak boleh dilanggar," pungkasnya.
Editor: Rusdianto