Pemusnahan dilakukan karena daging babi tersebut dianggap sebagai media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
Kepala Balai Karantina Pertanian Balikpapan Akhmad Alfaraby kepada Korankaltim.com disela pemusnahan tersebut menjelaskan hal ini. "Satu diantara pelanggaran yang dilakukan adalah daging ini tidak memiliki sertifikat kesehatan dari daerah atau negara asal," jelas Alfaraby.
Selain daging babi itu, komoditas yang juga dimusnahkan antara lain benih sayuran, buah segar, sayuran, beras, kacang-kacangan dan bumbu rempah.
"Media pembawa OPTK tersebut berasal dari berbagai negara seperti Singapura, Arab Saudi, Malaysia, India, dan Turki," ungkapnya.
Editor: Aspian Nur