"Kami taat kepada perintah dan edaran dari pemerintah pusat, akan kami pelajari.
Itu bukan larangan sebenarnya, saya yakin kebijakan apapun yang diberikan pemerintah pusat kepada semua daerah niatnya untuk kebaikan bersama dan harus didukung sepenuhnya," tegas Rahmad kepada Korankaltim.com Jumat (24/3/2023) hari ini.
Surat edaran itu sebenarnya dikhususkan untuk pejabat dan para pegawai negeri sementara masyarakat umum yang ingin melaksanakan buka puasa bersama menurutnya tidak masalah.
"Kami juga ingin klarifikasi apakah nanti masyarakat umum untuk buka puasa bersama mengundang pejabat atau wali kota masuk dalam imbauan itu, jangan sampai nanti warga undang pejabat kenapa tidak hadir ini perlu diluruskan nanti," jelasnya.
Pemerintah Kota Balikpapan sendiri belum menerima surat edaran secara fisik, hanya tahu informasi itu di media.
"Nanti kami akan minta penjelasan secara rinci supaya jangan sampai ada pengkaburan atau kesalah pahaman terutama plaksana pemerintah tak hadir ditengah masyarakat. Karena PPKM sudah dicabut kan berarti boleh ngumpul, " tutup Rahmad.
Editor: Aspian Nur