Peristiwa itu terjadi selama dua hari pada Sabtu (11/2/2023) dan Minggu (12/2/2023) malam di Lapangan Merdeka, Balikpapan. Penjambretan itu dilakukan oleh dua pelaku yakni LK (49) dan RK (50). Keduanya diciduk pada saat melakukan aksi di hari ke dua.
Bermula pada hari pertama korban anak usia sekira 5 tahun, yang menonton konser musik bersama orang tuanya. Tiba-tiba si buah hati merengek kesakitan, lantaran lehernya luka. Usai diperiksa oleh ibu korban, rupanya kalung emas seberat 3 gram yang sebelumnya melingkar di leher sang anak raib.
"Pelaku berpura-pura menonton dan berbaur bersama masyarakat kemudian dia melihat anak-anak yang digandeng oleh orang tuanya yang menggunakan perhiasan kemudian pelaku diam-diam menarik kalung dan kabur. Korban berhasil kabur,"kata Ps Kasubnit Unit II Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Sukaca Bayu Sakti pada Kamis (16/2/2023) sore di Mapolresta Balikpapan.
Polisi yang sudah menerima informasi, kemudian meningkatkan pengawasan di area konser pada hari ke-2 puncak HUT ke-126 Balikpapan. Benar saja kedua pelaku kembali beraksi.
Sekira pukul 19.00 Wita, salah satu pelaku LK dan RS ditangkap masyarakat usai beraksi. Dia kembali menjambret kalung seorang anak-anak. LK diciduk, usai sang ibu korban berteriak maling. "Pelaku ditangkap massa, yang kedapatan menjambret kemudian kami amankan,"tuturnya.
Dari hasil keterangan ke dua pelaku, mengakui sudah beraksi dua kali dan berhasil membawa kabur kalung emas."Barang bukti kalung emas yang aksi pertama sudah dijual tersangka senilai Rp1 juta di salah satu pasar di Balikpapan. Untuk penadah barang curian masih kami dalami,"jelasnya.
Total barang barang bukti hasil kejahatan pelaku seberat 6 gram dengan kerugian korban senilai Rp 6 juta."Modusnya salah satu pelaku ini bertugas untuk mengalihkan perhatian korban dan satu pelaku lagi sebagai eksekutor,"tuturnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
Editor: Rusdianto