Dari hasil pemeriksaan diketahui senpi yang dipakai pria 29 tahun itu masuk dalam golongan Senpi non organic, untuk bela diri yang dimiliki oleh warga sipil, yang dikeluarkan izinnya oleh Mabes Polri.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Divisi Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang menjelaskan proses hukum bagi pemegang senpi tersebut tetap berjalan.
"Senpi tersebut setelah dicek izinnya resmi, tapi terkait dengan pelanggaran yang dilakukan tetap harus diproses pidana. Senpi itu senjata api non organik dengan kategori senpi pertunjukan untuk bela diri." jelas Yusuf kepada Korankaltim.com Kamis (26/1/2023) petang tadi.
Dia menegaskan, ketika pemilik senpi itu terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan, maka senpi itu akan disita. "Kalau memang senpi itu disalahgunakan implikasinya pidana bagi pemilik dan kalau memang pidana terbukti izin senpi dicabut," tegasnya.
Senpi jenis Glock 19 kaliber 32 atau 7,65 mm yang dipakai MMLG saat ini diamankan di Mapolda Kaltim. "Kami menunggu putusan hakim, sementara senpi di amankan di Polda jadi kalau memang dia dalam proses pidana senpi menjadi barang bukti setelah di pengadilan selesai maka Senpi itu dimasukan gudang di Polda Kaltim," papar Yusuf.
Seperti diberitakan media ini, MMLG diamankan Jatanras Polresta Balikpapan karena melakukan pengancaman menggunakan senjata api saat petugas dari Kecamatan Balikpapan Selatan, Kelurahan Gunung Bahagia, Badan Pertahanan Negara (BPN) Balikpapan, Kejaksaan Negeri Balikpapan serta ketua RT sedang melakukan peninjauan sebidang tanah yang berlokasi di kawasan Jalan Ruhui Rahayu RT 41 Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan hari Jumat pekan lalu.
Pada saat kegiatan itu, tiba-tiba melintas kendaraan mobil Toyota Fortuner hitam di lokasi kejadian. Selang beberapa saat, MMLG turun dari mobil sambil melontarkan kata-kata bernada tinggi dengan ekspresi marah. Pria bertubuh gempal itu kemudian mencabut senjata api jenis Glock 19 kaliber 32 atau 7,65 mm ke udara.
"Dilokasi kejadian kami amankan barang bukti dua selongsong senjata api," ungkap Ps Kasubnit 2 Unit Jatanras Polresta Balikpapan Ipda Sukaca Bayu Sakti saat menggelar rilis di Polresta Balikpapan Rabu (25/1/2023) kemarin.
Setelah mendapatkan barang bukti dan keterangan saksi yang cukup, selanjutnya Unit Jatanras Polresta Balikpapan menjemput pelaku dirumahnya yang berlokasi di kawasan Perum Griya Permata Asri, Balikpapan Selatan.
"Pada saat penangkapan cukup alot karena pelaku enggan untuk menyerahkan diri dari semalam hingga pada pukul 8 pagi, pelaku baru dapat diamankan,"katanya.
Di rumah MMLG polisi juga melakukan penggeledahan dan mengamankan sepucuk senjata api yang digunakan pelaku untuk melakukan pengancaman. "Ternyata masih ada 10 butir peluru aktif di dalam magazine dan kami amankan berikut dengan pistol jenis glock,"sebutnya.
Untuk motif, diduga pelaku merasa kesal karena tanah yang dilakukan pengecekan oleh petugas pemerintah diklaim milik pelaku. "Motifnya masih kami dalami karena obyeknya tanah mungkin pelaku merasa memiliki tanah itu," jelas Bayu.
MMLG dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun penjara.
Editor: Aspian Nur