"Kalau untuk kasus ini memang yang bersangkutan PBI APBN-nya tidak aktif sejak Mei 2022," jelas Sugiyanto kepada Korankaltim.com Selasa (17/1/2022) hari ini.
Namun BPJS menjelaskan dan perlu menginformasikan kepada seluruh rumah sakit kalua saat ini Pemkot Balikpapan sudah memiliki program BPJS Kesehatan Gratis yang bisa dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan apakah yang bersangkutan bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS Gratis.
"Ada waktu 3x24 jam untuk dapat konfirmasi yang bersangkutan apakah menjadi tanggungan pemerintah kota dan itu bisa langsung aktif. Masih ada waktu 3x24 jam harus bisa tetap bisa di layani, tidak harus ditarik biaya dulu ," tegasnya.
Sugiyanto menduga dalam kasus ini karena panik keluarga pasien ingin langsung dilayani sehingga tidak sempat ke Dinas Kesehatan.
BPJS juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengecek kartu JKN KIS nya masing-masing apakah sekarang sudah aktif atau tidak aktif agar bisa segera diurus keaktifannya.
Pasalnya, saat ini memang ada revisi dari kementerian Sosial setiap tahunnya memang ada beberapa Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial dan ini terjadi kepada yang bersangkutan di bulan Mei 2022 tidak aktif.
"Disinikan sudah ada BPJS Gratis, kalau memang tidak aktif dan kelas III silahkan diajukan ke Dinas Kesehatan sehingga ketika membutuhkan tidak terjadi masalah," harapnya.
Diberitakan media ini sebelumnya, seorang warga bernama Sutrisno yang berdomisili di Margo Mulyo RT 19, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan tak mendapat layanan maksimal dari RSPB sehingga meninggal dunia, hal mana yang membuat Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Ardiansyah geram.
Pihak RSPB menyebut KIS yang dibawa keluarga Sutrisno disebut sudah tidak berlaku dan harus bayar Rp10 juta baru bisa dilayani. "Karena bawa KIS berarti pasien ini kan tidak mampu. Dari informasi yang saya terima akhirnya keluarga meminta keringanan dengan menego kepada pihak rumah sakit agar biaya dikurangi menjadi dua juta rupiah tapi tetap tak direspon dan dilayani," papar Ardiansyah Senin (16/1/2022) kemarin.
Saat hendak dirujuk ke RSUD Gunung Malang prosedurnya juga rumit padahal kondisi Sutrisno dalam ke keadaan darurat sampai akhirnya dikabarkan kalua Sutrisno meninggal dunia.
Ardiansyah menilai pihak rumah sakit lebih memprioritaskan uang, bukan pada penanganan nyawa manusianya.
Apa yang terjadi tersebut dibantah Direktur RSPB dr MN Khairuddin. Dikatakannya, regulasi di RSPB bagi pasien yang menggunakan BPJS dan Non BPJS ketika masuk ke IGD itu langsung dilakukan penanganan dulu. “Pasien yang dating itu ternyata kartu BPJS-nya sudah tidak aktif sejak Mei 2022 dan sudah kami konfirmasi ke BPJS memang yang bersangkutan sudah tidak aktif kepesertaannya," jelas Khairuddin.
Sebelum wafat almarhum masih sempat masuk IGD RSPB dan dilakukan pemasangan infus, kemudian memasang Elektrokardiografi (EKG) dan dilakukan CT-Scan juga dilakukan pemeriksaan dada. "Tidak ada permintaan uang. Pasien itu dari datang sampai meninggal sekitar 2 jam setengah, masuk dalam keadaan koma. Artinya kesadaran menurun pasien dan tidak stabil, " ujarnya lagi.
Diakuinya untuk BPJS dan KIS sama saja, akan tetapi yang membedakan adalah apakah yang bersangkutan itu Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Non PBI.
"Kalau PBI itu sudah pasti klas III dan kalau yang mandiri bisa kelas I atau II. BPJS juga sudah mengkonfirmasikan yang bersangkutan sudah tidak aktif Mei 2022," tutup Khairuddin.
Penulis: Laeko
Editor: Aspian Nur